PENDOPOSATU.id MALANG – Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dibidang infrastruktur jalan dan jembatan, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga pada tahun anggaran 2025 mendatang akan menganggarkan anggaran infrastruktur sebesar 10 M per kecamatan yang ada di Kabupaten Malang.
Menurut Bupati Sanusi, pihaknya akan meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PUBM) untuk menganggarkan setiap kecamatan pada tahun 2025 mendatang sebesar 10 M.
“Saya minta pada DPUBM untuk menganggarkan infrastruktur di tahun 2025 mendatang sebesar 10 M per Kecamatan, di Kabupaten Malang ada 33 Kecamatan dengan demikian nantinya anggaran yang dibutuhkan sebesar 330 M,” kata Bupati Malang saat ditemui awak media di Kecamatan Gondanglegi, Rabu (17)04/2024).
Sanusi menjelaskan alokasi anggaran untuk infrastruktur sebesar 10 M per Kecamatan diyakini dapat terealisasi dikarenakan anggaran PUBM tiap tahunnya berada diangkat 400 M per tahunnya.
“Saya meyakini PUBM mampu untuk melaksanakan program layanan infrastruktur setiap kecamatan sebesar 10 M tahun 2025 mendatang dikarenakan anggaran PUBM tiap tahunnya dikisaran 400 M untuk peningkatan infrastruktur,” beber Abah Sanusi.
Untuk pembagian 10 M per kecamatan, Bupati Sanusi menyerahkan semuanya pada kebutuhan masing masing desa, jadi per desa tidak sama dalam mendapatkan kuota anggarannya.
“Untuk pembagiannya, saya serahkan pada desa masing masing dan apa saja kebutuhan yang diperlukan dalam infrastruktur tersebut,” ungkap Bupati Malang.
Bupati Sanusi menambahkan, untuk target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk infrastruktur akan tercapai di tahun 2025 mendatang, sedangkan kesehatan sampai saat ini sudah pada angka 80 persen.
“Target RPJMD sebagain sudah tercapai, sama kemiskinan sudah mencapai target 100 persen, jadi target RPJMD di 2025 dan 2026 sudah sebagian tercapai di 2024 ini, untuk infrastruktur ditarget 2025 sudah sesuai target dan untuk kesehatan saat ini mencapai target 80 persen,” beber orang nomor satu di Kabupaten Malang ini.
Disinggung adanya salah satu Kepala OPD yang dinonaktifkan, Bupati mengatakan karena adanya disiplin kinerja yang tidak sesuai dengan aturan penggunaan anggaran APBD.
“Jadi Kepala Dinas maupun Bupati tidak boleh menggunakan anggaran diluar ketentuan yang telah ditetapkan, salah satunya Dinas Kesehatan yang menganggarkan anggaran untuk BPJS melampaui batas yang telah ditentukan, jadi untuk Dinas Kesehatan yang mengisi jabatan Plt nya dari jajaran Dinas kesehatan itu sendiri,” pungkas Abah Sanusi.
Penulis : soeseno
Sumber Berita : Liputan