Dugaan Penambangan Liar Pasir Silica di Tuban : Ancaman Terhadap Lingkungan dan Hukum

- Redaksi

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Lokasi Penambangan Pasir di Tuban

Foto : Lokasi Penambangan Pasir di Tuban

PENDOPOSATU.id, Tuban – Penambangan liar pasir silika yang diduga dikuasai oleh individu berinisial (STS) di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, telah menimbulkan keprihatinan serius di kalangan masyarakat.

“Praktik ilegal ini tidak hanya merusak cagar alam, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup di wilayah kami,” ungkap salah satu warga sekitar kepada awakmedia Rabu.

Selain itu, pantauan media saat di lapangan bahwa penambangan ilegal pasir silika yang merajalela di Tuban, terutama yang dikelola oleh pihak berinisial (STS), telah menunjukkan ketidakpedulian terhadap upaya pelestarian lingkungan.

“Penambangan pasir ini diperkirakan telah mencapai skala besar dan mengakibatkan kerusakan yang signifikan terhadap ekosistem lokal” ujar pria berinisial AU.

Meskipun begitu menurutnya, praktik ini jelas melanggar hukum, belum ada tindakan konkret yang diambil oleh otoritas terkait.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan keberanian dalam menegakkan hukum di wilayah Tuban,” katanya.

Sementara itu, diketahui bahwa menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin pertambangan atau dengan izin pertambangan namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam izin pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

“Meskipun begitu, saya bukan orang hukum, tapi tindakan ilegal penambangan pasir silika di Tuban jelas melanggar ketentuan ini dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku,” kata AU.

Oleh karena itu, masyarakat menuntut agar pihak berwenang segera bertindak untuk menghentikan praktik ini dan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas terhadap pelaku ilegal, termasuk individu berinisial (STS).

Baca Juga :  Jadi Program Unggulan, Selama Tahun 2023 Polres Malang Laksanakan 1.522 Jumat Curhat

“Kami mengajukan permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup setempat, Kepolisian Resort Tuban, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, dan Mabes Polri untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti penambangan liar pasir silika yang diduga ilegal di wilayah Tuban. Transparansi dan keadilan dalam menegakkan hukum sangat diperlukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan wartawan mencoba untuk mengkonfirmasi ke lokasi, pemilik tambang mengaku tidak ada di tempat.

Penulis : Tim

Berita Terkait

Mayat Pria Bertato Ditemukan Mengambang di Sungai Brantas, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan
Bangunan Liar Tumbuh Subur di Sempadan Sungai Winongan, Siapa yang Untung?
Diduga Produksi Miras, Warga Bangil Pasuruan Dibela LIRA: “Tak Terbukti, Jangan Hakimi Lewat Berita”
Tersulut Tuduhan Upeti Gempol, LSM Gajah Mada Tempuh Jalur Hukum
MAN 1 Pasuruan Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS: Dorong Semangat Digitalisasi Pendidik
Dukung Penguatan Kader Muda, Polsek Bangil Hadiri Pembukaan PKD dan Diklatsar Ansor
Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!
Dituduh Gunakan Logo Palsu, YLBH SAKERA Tegaskan Legalitasnya dengan SK Menkumham

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:56 WIB

DLH Kabupaten Malang Akhirnya Angkat Bicara, Ada Apa dengan TPS3R Mulyoagung?

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:59 WIB

Kreativitas Camat Pakisaji Bikin Kandang Ayam Minimalis, Jadi Simbol Ketahanan Pangan Warga

Jumat, 11 Juli 2025 - 06:09 WIB

Gebrakan Perdana Bupati Rusdi Sutejo: Rombak Besar-besaran Birokrasi Pasuruan, 136 Pejabat Dilantik!

Rabu, 2 April 2025 - 21:16 WIB

Eksklusif! Pengalaman Mudik ke Luar Angkasa Ternyata Ada di Planet Dampit!

Selasa, 1 April 2025 - 13:56 WIB

HUT ke-111 Kota Malang: Di Tengah Kebanggaan Arema, Puguh Pamungkas Soroti Tantangan Kota

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:57 WIB

Abah Satar Turun Gunung, Sampaikan Program Kerakyatan dan Santuni Kaum Dhuafa

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:09 WIB

Bukan Sekadar Reses Biasa! Aris Waskita Bakar Semangat Warga Dengan Solusi Kongkret

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:40 WIB

Reses DPRD Malang Temukan Masalah Kesejahteraan Guru PAUD dan Data DTKS Tak Akurat

Berita Terbaru