Polisi Tangkap Dua Penadah Curanmor di Kabupaten Malang

- Redaksi

Sabtu, 10 Februari 2024 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Dua tersangka penadah curanmor

Foto : Dua tersangka penadah curanmor

PENDOPOSATU.id, Kab. Malang – Operasi cipta kondisi menjelang Pemilu 2024, Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan dua orang penadah sepeda motor hasil curian berinisial WT (28) asal Kecamatan Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang, dan SY (67) warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan dari pengungkapan 29 kasus pencurian kendaaraan bermotor (curanmor) sebelumnya.

Operasi tersebut digelar Satreskrim Polres Malang dan Polsek jajaran sejak Januari 2024 hingga 9 Februari 2024.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai penadah barang hasil curian, penangkapan ini merupakan pengembangan kasus curanmor sebelumnya,” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (10/2/2024).

Ipda Dicka menambahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku penadahan melakukan perubahan nomor identitas sepeda motor menggunakan alat-alat yang sudah dipersiapkan. Tujuannya, agar lebih mudah disesuaikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang didapatkan dari membeli di pasar online.

Setelah itu, kendaraan hasil curian tersebut ditawarkan ke media sosial dengan harga yang relatif murah dari harga pasaran. Pelaku beralasan kendaraan tersebut merupakan kredit macet untuk mengelabuhi pembeli.

“Modus yang digunakan pelaku adalah merusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian, kemudian dijual kembali secara online di media sosial,” jelasnya.

Dikatakan Ipda Dicka, pelaku WT bahkan kedapatan menyimpan 12 unit sepeda motor berbagai merk saat dilakukan penggerebekan di rumahnya pada awal Februari 2024 lalu. Motor yang kebanyakan bertransmisi otomatis tersebut dibeli dari pelaku curanmor dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta rupiah per unit.

Dari hasil tersebut, lanjutnya, WT mengambil keuntungan sebesar Rp 500 ribu untuk setiap unit yang berhasil dijual melalui media sosial. Dalam pengakuannya kepada penyidik, WT telah menjalani bisnis penadahan barang hasil curian sejak tahun 2022.

Baca Juga :  Pungli Pembuatan KTP dan KK di Kabupaten Malang Dibongkar Polisi, Keuntungan Capai 5 Juta Perbulan

“Pelaku penadahan ini jualnya cepat, ambil untung sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per unit saat dijual kembali. Jadi sudah langganan dari pelaku curanmor untuk menampung barang hasil kejahatan,” tandasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Malang. Keduanya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Malang berhasil menangkap 10 pelaku dengan 29 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan barang hasil curian di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut polisi menyita sedikitnya 22 unit kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat hasil kejahatan dari para pelaku. (Red)

Penulis : Dudung

Editor : A. Suseno

Sumber Berita : Humas

Berita Terkait

H+3 Lebaran, Arus Tol Malang Naik Signifikan, Polisi Perketat Jalur Wisata
Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik
Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan
Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan
Polres Malang Intensifkan Pengamanan Arus Mudik 2026, Puluhan Ribu Kendaraan Mulai Padati Akses Tol
Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026
Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari
Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:08 WIB

Angin Kencang Pakisaji Picu Pohon Tumbang, BPBD Pastikan Penanganan Cepat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:19 WIB

Seleksi Atlet Domino Kabupaten Malang Digelar Ketat, 24 Peserta Rebut Tiket Kejurprov Jatim 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 22:54 WIB

Pesan Mahrus Soleh di Halal Bihalal TI Group: Kebersamaan dan Kesejahteraan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 03:56 WIB

Karanglo Jadi Fokus Pengamanan, Kapolres Malang Siapkan Skema Antisipasi Lonjakan Arus Lebaran

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:36 WIB

Seleksi Terbuka Tiga OPD Rampung, Bupati Sanusi Siap Pilih Pejabat Definitif

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:07 WIB

Sanusi Targetkan KONI Kabupaten Malang Tembus Dua Besar Porprov 2027

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:27 WIB

Pemkab Malang dan Bank Jatim Gelar Pasar Murah, Ribuan Kupon Subsidi Sembako Disiapkan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:00 WIB

Mini Kompetisi E-katalog v.6 Mulai Diterapkan di Kabupaten Malang, Proyek Konstruksi Masuk Persaingan Ketat

Berita Terbaru

Ket foto. Tim gabungan dan BPBD kabupaten Malang saat melakukan evakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah warga

Kabupaten Malang

Angin Kencang Pakisaji Picu Pohon Tumbang, BPBD Pastikan Penanganan Cepat

Sabtu, 28 Mar 2026 - 20:08 WIB