Polisi Tangkap Dua Penadah Curanmor di Kabupaten Malang

- Redaksi

Sabtu, 10 Februari 2024 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Dua tersangka penadah curanmor

Foto : Dua tersangka penadah curanmor

PENDOPOSATU.id, Kab. Malang – Operasi cipta kondisi menjelang Pemilu 2024, Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan dua orang penadah sepeda motor hasil curian berinisial WT (28) asal Kecamatan Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang, dan SY (67) warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan dari pengungkapan 29 kasus pencurian kendaaraan bermotor (curanmor) sebelumnya.

Operasi tersebut digelar Satreskrim Polres Malang dan Polsek jajaran sejak Januari 2024 hingga 9 Februari 2024.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai penadah barang hasil curian, penangkapan ini merupakan pengembangan kasus curanmor sebelumnya,” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (10/2/2024).

Ipda Dicka menambahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku penadahan melakukan perubahan nomor identitas sepeda motor menggunakan alat-alat yang sudah dipersiapkan. Tujuannya, agar lebih mudah disesuaikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang didapatkan dari membeli di pasar online.

Setelah itu, kendaraan hasil curian tersebut ditawarkan ke media sosial dengan harga yang relatif murah dari harga pasaran. Pelaku beralasan kendaraan tersebut merupakan kredit macet untuk mengelabuhi pembeli.

“Modus yang digunakan pelaku adalah merusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian, kemudian dijual kembali secara online di media sosial,” jelasnya.

Dikatakan Ipda Dicka, pelaku WT bahkan kedapatan menyimpan 12 unit sepeda motor berbagai merk saat dilakukan penggerebekan di rumahnya pada awal Februari 2024 lalu. Motor yang kebanyakan bertransmisi otomatis tersebut dibeli dari pelaku curanmor dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta rupiah per unit.

Dari hasil tersebut, lanjutnya, WT mengambil keuntungan sebesar Rp 500 ribu untuk setiap unit yang berhasil dijual melalui media sosial. Dalam pengakuannya kepada penyidik, WT telah menjalani bisnis penadahan barang hasil curian sejak tahun 2022.

Baca Juga :  Kasus Pemuda Gantung Diri di Malang, Diduga Gara-gara Asmara

“Pelaku penadahan ini jualnya cepat, ambil untung sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per unit saat dijual kembali. Jadi sudah langganan dari pelaku curanmor untuk menampung barang hasil kejahatan,” tandasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Malang. Keduanya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Malang berhasil menangkap 10 pelaku dengan 29 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan barang hasil curian di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut polisi menyita sedikitnya 22 unit kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat hasil kejahatan dari para pelaku. (Red)

Penulis : Dudung

Editor : A. Suseno

Sumber Berita : Humas

Berita Terkait

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Digelar, Polres Malang Bidik Pelanggaran Fatal Lalu Lintas
Warga Hilang Diduga Terseret Ombak di Pantai Balekambang, Pencarian Intensif Libatkan TNI-Polri dan SAR
Ledakan Ketel Pabrik Tahu di Pakisaji Malang Tewaskan Pekerja, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
Polres Malang Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Hati Nurani
Polres Malang Libatkan Orang Tua Cegah Bullying, Sosialisasi Digelar di SDN 02 Sukodadi Wagir
Curat Rumah Warga Tumpang Terbongkar, Pelaku Beraksi Saat Korban Terlelap, Penadah Ikut Diciduk
Ribuan Jamaah Padati Lawang Bersholawat, Aparat Pastikan Acara Aman dan Kondusif
Mayat Pria Bertato Ditemukan Mengambang di Sungai Brantas, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:29 WIB

Seleksi JPTP Tiga OPD Pemkab Malang Diuji Integritas, Ketua Pansel Tegas: “Tak Ada Titipan, Semua Berbasis Nilai”

Senin, 9 Februari 2026 - 18:43 WIB

44 Cabor Mengunci Arah, Darmadi Melaju Nyaris Tanpa Perlawanan di Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:31 WIB

Zia’ulhaq Resmi Maju Ketua KONI Kabupaten Malang, Klaim Dukungan Lebih dari Delapan Cabor

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:56 WIB

Wabup Malang Tegaskan Sekolah Terintegrasi Jadi Arah Kebijakan Pendidikan, 10 SMPN Disiapkan Jadi Pilot Project 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:01 WIB

Dispora Kabupaten Malang Digeledah Kejari, Kasus Dana Hibah KONI Masuk Fase Krusial

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:42 WIB

Bupati Malang Tegaskan Penguatan Sekolah Unggulan, SMPN 1 Bululawang Dinilai Berprestasi namun Masih Kekurangan Sarana

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:40 WIB

Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang Sepi Peminat, Darmadi Jadi Pendaftar Tunggal Musorkablub 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:58 WIB

Pelayanan Dispendukcapil Pasuruan Disorot, Urus KTP Anak Warga Bangil Mandek Lebih dari Sebulan

Berita Terbaru