PENDOPOSATU.id MALANG – Setelah menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam di semua kalangan, Presiden Joko Widodo memberikan klarifikasi perihal pernyataannya tentang pejabat Negara boleh berkampanye.
Menurut Presiden Jokowi, bahwa pernyataan tersebut karena adanya pertanyaan dari awak media mengenai Menteri boleh kampanye atau tidak, sesuai ketentuan Perundang Undangan yang berlaku.
“Karena pertanyaan dari wartawan mengenai Menteri boleh berkampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari UU. Saya tunjukkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah jelas mengatakan sudah jelas, di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye,” tegas Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jum’at (26/01/2024).
Presiden Jokowi melanjutkan, di Pasal 281 dijelaskan bahwa kampanye Pemilu yang mengikut-sertakan Presiden dan Wakil Presiden harus sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seperti tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan Negara,” kata Presiden Jokowi.
Presiden memastikan apa yang menjadi pernyataannya sudah jelas dan sesuai ketentuan UU Pemilu.
“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik kemana mana, jangan diinterpretasikan kemana mana, saya hanya menyampaikan ketuntuan aturan Perundang-undangan karena di tanya,” jelas Presiden.
Sebelumnya, saat berada di Pangkalan Udara TNI-AU Halim Perdanakusuma Jakarta (24/01), Presiden Joko Widodo saat ditanya wartawan menyampaikan bahwa semua mempunyai hak sama, mulai Presiden dan Menteri juga mempunyai yang sama, hak politik, tapi yang terpenting saat berkampanye tidak boleh membawa fasilitas negara. (Setpres)
Penulis : soeseno
Editor : santoso
Sumber Berita : Setpres