MALANG, Pendoposatu.id – Polres Malang mengambil langkah tegas untuk mencegah lokasi yang diduga pernah digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam kembali beroperasi.
Sisa bangunan dan perlengkapan di Dusun Krajan, Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dibongkar kemudian dimusnahkan petugas.
Tindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di kawasan tersebut.
Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pakisaji langsung mendatangi lokasi pada Minggu (16 Agustus 2026) petang. Namun, polisi tidak menemukan aktivitas perjudian ketika tiba di lokasi. Petugas justru mendapati sejumlah sisa sarana yang diduga berkaitan dengan arena sabung ayam.
Kasihumas Polres Malang AKP, M. Budiono mengatakan, polisi tetap melakukan tindakan terhadap fasilitas yang ditemukan meskipun kegiatan perjudian tidak sedang berlangsung saat petugas datang.
“Saat petugas datang, sudah tidak ditemukan aktivitas perjudian. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan sisa-sisa sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam,” ujar Budiono, Senin (17 Agustus 2026).
Sisa-sisa sarana tersebut kemudian dibongkar, peralatan yang diduga dapat digunakan kembali untuk kegiatan perjudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Menurut Budiono, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tempat yang diduga pernah digunakan sebagai arena sabung ayam tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan serupa.
“Sebagai langkah penanganan, sisa-sisa sarana tersebut dibongkar dan dimusnahkan agar tidak kembali digunakan sebagai tempat perjudian,” tegasnya.
Polres Malang menegaskan pemberantasan perjudian tidak hanya dilakukan ketika aktivitas perjudian ditemukan sedang berlangsung. Keberadaan sarana yang berpotensi digunakan untuk perjudian juga menjadi perhatian kepolisian sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menyediakan tempat, fasilitas, maupun ruang bagi praktik perjudian sabung ayam. Polisi juga mendorong warga berani menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi kegiatan perjudian di lingkungan masing-masing.
Budiono menegaskan masyarakat dapat menggunakan layanan Call Center 110 Polres Malang untuk melaporkan dugaan perjudian maupun tindak pidana lainnya.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari aktivitas perjudian. Jika mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Pemusnahan sarana di Wadung menjadi langkah preventif Polres Malang untuk menutup peluang munculnya kembali perjudian sabung ayam. Polisi juga menegaskan bahwa lingkungan masyarakat harus terbebas dari aktivitas perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.(Nes)












