PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Kasus pengeroyokan terhadap lima pemuda di Dusun Kranking, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, beberapa bulan lalu, kini memasuki babak baru yang diwarnai kekecewaan keluarga korban dan upaya penyelesaian di luar jalur hukum, pihak korban minta ganti rugi 40 Juta.
Insiden yang terjadi pada Desember 2024 lalu, menyebabkan lima pemuda, termasuk satu di bawah umur yang sedang memancing, mengalami luka-luka akibat serangan sekelompok pria bersenjatakan parang, balok, dan celurit tanpa alasan yang jelas.
Atas Kejadian itu, korban alami luka-luka dan memar, salah satu orang tua korban yang tidak terima atas kejadian tersebut selanjutnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Pasuruan dengan Pengaduan Nomor : LPM/458/XII/2024/SPKT Polres Pasuruan, pada 21 Desember 2024 lalu .
Salah satu orang tua korban, Saikhu, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polres Pasuruan yang dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut.
Meskipun laporan status perkara telah ditingkatkan dari lidik menjadi sidik, hingga kini belum ada penetapan tersangka dan Polisi baru memanggil satu orang yang diduga terlibat.
Saikhu, orang tua salah satu korban mengaku kecewa atas penanganan penyidik polres pasuruan yang dinilai lamban, karena sudah berbulan-bulan tapi belum ada satupun terduga pelaku yang ditahan.
“Anak kami menjadi korban kekerasan tanpa sebab, dan hingga saat ini belum ada terduga pelaku yang ditahan,” ujar Saikhu kepada awak media, didampingi perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memberikan dukungan.
Saikhu berharap Kapolres Pasuruan untuk turun tangan menuntaskan kasus tersebut dan mempertanyakan lambannya penanganan penyidik Polres Pasuruan.
Sementara itu disisi lain juga muncul upaya penyelesaian damai dari pihak salah satu terduga pelaku berinisial SA yang diketahui merupakan anggota LPKSM Sakera.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPKSM Sakera, Khoirul Huda, membenarkan bahwa pihaknya diminta bantuan oleh SA untuk menempuh upaya restorative justice agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.
Khoirul Huda yang mewakili SA sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan salah satu orang tua korban dan Penasehat Hukumnya agar bisa disepakati perdamaian.
“Untuk perdamaian dari pihak orang tua korban, awalnya meminta ganti kerugian 70 juta rupiah akan tetapi Alhamdulillah setelah negosiasi Insya Alloh akan disepakati kompensasi sebesar 40 juta rupiah,” jelasnya, Sabtu (24/3/2025).
Terpisah, Andreas yang menjadi Penasihat Hukum korban, kepada awak media ketika dikonfirmasi membenarkan adanya wacana penyelesaian damai tersebut.
“Memang ada upaya perdamaian dengan kompensasi Rp 40 juta, namun ini masih sebatas wacana dan akan kami bahas lebih lanjut bersama tim pendukung korban,” kata Andreas.
Lebih lanjut, Andreas menjelaskan bahwa pihaknya belum berkoordinasi dengan penyidik Polres Pasuruan terkait rencana perdamaian tersebut apakah nanti akan disetujui ataukah tidak.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) merupakan delik biasa, bukan delik aduan.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP bukan delik aduan akan tetapi delik biasa, sehingga tidak serta merta dapat dihentikan karena alasan perdamaian,” tutupnya.
Kekhawatiran akan kelanjutan proses hukum meskipun ada upaya damai menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Masyarakat awak media menanti ketegasan Polres Pasuruan dalam menindaklanjuti kasus pengeroyokan ini, terlepas dari adanya mediasi yang sedang berjalan. (dul)
Penulis : Abdul
Editor : Gus