PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Malang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung pada Rabu (3/9/2025) di ruang paripurna DPRD Kota Malang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, dan dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta seluruh anggota dewan.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang sebelumnya telah disepakati bersama.
“Perubahan APBD ini disusun untuk menyesuaikan perkembangan kondisi dan kebutuhan pembangunan Kota Malang. Ada beberapa penyesuaian baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah,” ujar Wahyu Hidayat.
Wahyu juga memastikan bahwa penyesuaian anggaran tersebut tidak akan mengganggu program prioritas pemerintah daerah maupun program strategis nasional. Salah satu fokus pembahasan kali ini adalah proyek transportasi regional Malang Raya yang tengah dikaji bersama pemerintah provinsi untuk meningkatkan konektivitas dan pelayanan transportasi antarwilayah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa perubahan APBD juga diarahkan untuk menyesuaikan belanja pegawai sesuai ketentuan pemerintah pusat, khususnya untuk mengakomodasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kami bersama eksekutif menyesuaikan anggaran agar sesuai regulasi, di mana belanja pegawai diharapkan berada di bawah 30 persen pada tahun 2027,” jelas Amithya.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar pembahasan lanjutan dapat segera diselesaikan sehingga Perubahan APBD 2025 bisa ditetapkan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Malang.
Penulis : Yoen
Editor : Gus