Urgensi RKUHAP: Seminar Nasional di Malang Kupas Tuntas Implikasi bagi LPH Bermartabat

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seminar nasional yang diinisiasi oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Aullia Tri Koerniawati dan Rekan

Seminar nasional yang diinisiasi oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Aullia Tri Koerniawati dan Rekan

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Seminar nasional bertajuk “Implikasi terhadap Optimalisasi Peran Lembaga Penegak Hukum (LPH) dalam Mewujudkan Penegak Hukum yang Bermartabat dan Berintegritas” yang diselenggarakan di Kota Malang pada Kamis, (17/04/2025) menyoroti urgensi pembaruan hukum acara pidana melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Acara yang diinisiasi oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Aullia Tri Koerniawati dan Rekan” ini menghadirkan sejumlah pakar hukum ternama sebagai narasumber, diantaranya Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, M.Si (Guru Besar Universitas Brawijaya), Prof. Dr. Tingat, SH, M.Hum, dan Prof. Dr. Sadjijono, SH, M.Hum.

Dalam pemaparannya, Prof. Nyoman secara mendalam menggarisbawahi krusialnya reformasi hukum acara pidana sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System).

Prof. Nyoman menyatakan bahwa hukum acara pidana bukan sekadar prosedur persidangan, melainkan fondasi dari penegakan hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta kepastian dan keadilan hukum.

“Hukum acara pidana itu bukan berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari sistem. Sistem penegakan hukum pidana yang bekerja secara sinergis antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan lembaga terkait lainnya. Semua harus terintegrasi,” tegas Prof. Nyoman di hadapan para akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa yang hadir.

Lebih lanjut, Prof. Nyoman menekankan bahwa perlindungan HAM bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum, termasuk tersangka, terdakwa, korban, saksi, dan advokat, harus menjadi prioritas utama.

“Negara harus hadir menjamin bahwa proses hukum berjalan adil dan bermartabat,” imbuhnya.

Menurutnya, RKUHAP yang tengah dirancang harus mampu menjawab tantangan zaman dengan mempertimbangkan dinamika sosial dan global, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sistem ketatanegaraan, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Tinjau SPPG Lawang, DPRD Kabupaten Malang Pastikan Anak Sekolah Nikmati Makanan Bergizi Aman

“RKUHAP tidak boleh stagnan. Ia harus sesuai dengan perkembangan masyarakat. Kita juga tidak bisa abaikan diberlakukannya KUHP Nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023,” tandasnya.

Sinkronisasi antara RKUHAP dengan regulasi yang sudah ada, khususnya UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan KUHP Nasional, juga menjadi poin penting yang disoroti.

Prof. Nyoman menjelaskan bahwa undang-undang acara pidana harus sejalan dengan KUHP yang baru dan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, praperadilan, dan due process of law.

Secara rinci, Prof. Nyoman memaparkan bahwa rancangan RKUHAP saat ini terdiri dari 20 bab dan 334 pasal yang mencakup mekanisme sistem peradilan pidana terpadu dari pra-penuntutan hingga eksekusi putusan, perlindungan HAM yang komprehensif (termasuk bagi kelompok rentan), pengawasan dan transparansi melalui penggunaan CCTV, serta mekanisme restorative justice.

RKUHAP juga akan mengatur mekanisme khusus seperti praperadilan, ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi bagi korban, serta memperjelas fungsi dan kewenangan penegak hukum.

Menutup sesinya, Prof. Nyoman kembali menegaskan bahwa optimalisasi peran lembaga penegak hukum hanya dapat tercapai melalui perubahan sistemik dalam hukum acara pidana yang berorientasi pada keadilan, profesionalitas, dan integritas, serta menjamin keadilan substantif dan perlindungan HAM.

“RKUHAP harus menjelma menjadi alat reformasi dan refleksi karakter hukum bangsa kita,” pungkasnya.

Seminar ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam penyusunan RKUHAP yang lebih responsif, inklusif, dan mampu mewujudkan sistem peradilan pidana yang bermartabat dan berintegritas di Indonesia. (**)

Penulis : Redaksi

Editor : Gus

Berita Terkait

Viral Menu MBG Ramadan di Malang, DPRD Soroti Dugaan Harga di Bawah Rp8 Ribu dan Kualitas Gizi Dipertanyakan
Perkuat Gizi Anak dan Tekan Stunting, Pemkab Malang Resmikan Dapur MBG di Kalipare
Sepak Bola Persahabatan Antar Instansi Pererat Kebersamaan di Kabupaten Malang
Terseret Arus Sungai, Warga Kasembon Malang Tewas Terjepit Pintu Air DAM Kali Manten
Derita Preeklampsia Parah, Warga Kepanjen Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Penglihatan, Butuh Uluran Tangan
Cuaca Ekstrem Hambat Penerbangan, Pesawat Batik Air Ditumpangi KH Habib Mustofa Gagal Mendarat di Juanda Surabaya
SMK NU Sunan Ampel Poncokusumo Resmi Terapkan ISO 21001:2018, Perkuat Tata Kelola Pendidikan Vokasi Berstandar Internasional
Sekda Malang: LP Ma’arif NU Harus Berdaya dan Berdampak Nyata

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:08 WIB

Angin Kencang Pakisaji Picu Pohon Tumbang, BPBD Pastikan Penanganan Cepat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:19 WIB

Seleksi Atlet Domino Kabupaten Malang Digelar Ketat, 24 Peserta Rebut Tiket Kejurprov Jatim 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 22:54 WIB

Pesan Mahrus Soleh di Halal Bihalal TI Group: Kebersamaan dan Kesejahteraan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 03:56 WIB

Karanglo Jadi Fokus Pengamanan, Kapolres Malang Siapkan Skema Antisipasi Lonjakan Arus Lebaran

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:36 WIB

Seleksi Terbuka Tiga OPD Rampung, Bupati Sanusi Siap Pilih Pejabat Definitif

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:07 WIB

Sanusi Targetkan KONI Kabupaten Malang Tembus Dua Besar Porprov 2027

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:27 WIB

Pemkab Malang dan Bank Jatim Gelar Pasar Murah, Ribuan Kupon Subsidi Sembako Disiapkan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:00 WIB

Mini Kompetisi E-katalog v.6 Mulai Diterapkan di Kabupaten Malang, Proyek Konstruksi Masuk Persaingan Ketat

Berita Terbaru

Ket foto. Tim gabungan dan BPBD kabupaten Malang saat melakukan evakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah warga

Kabupaten Malang

Angin Kencang Pakisaji Picu Pohon Tumbang, BPBD Pastikan Penanganan Cepat

Sabtu, 28 Mar 2026 - 20:08 WIB