Tragis! Ayah Kandung Cabuli Anak, Polresta Malang Kota Ungkap 3 Kasus Pencabulan

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh (baju putih tengah) didampingi Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh (baju putih tengah) didampingi Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Polresta Malang Kota ungkap 3 kasus berbeda terkait pencabulan anak dibawah umur, 2 dari 3 kasus pencabulan anak tersebut, pelakunya adalah ayah kandung dari korban.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, didampingi Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Iptu Khusnul Khotimah dalam keterangannya mengatakan 3 pelaku ditangkap dengan laporan polisi yang berbeda.

2 tersangka berinisial W (52) dan B (36) adalah orang tua kandung dari dua korban pencabulan sedang tersangka NR (67) merupakan tetangga korban pencabulan anak dibawah umur.

“Jadi dua tersangka tersebut diantaranya adalah orang tua terhadap anak kandungnya, Sementara satu pelaku lainnya yang merupakan tetangga korban, melakukan tindakan cabul dengan bujuk rayu,” terang Kompol M. Sholeh saat press release di Mapolresta Malang Kota pada Senin, 24/02/2025) siang.

M. Sholeh mengungkapkan para pelaku yang seharusnya menjadi pelindung justru melakukan perbuatan keji dan merusak masa depan anak-anaknya.

“Korban kebanyakan berusia di bawah umur, ada yang umur 14 tahun, ada yang umur 9 tahun dan dilakukan berkali-kali, terutama pada saat mereka satu atap bertempat tinggal dengan anaknya,” ungkapnya.

Kasatreskrim mengatakan dari beberapa tersangka yang diamankan, dua di antara pelaku adalah bapak kandung dari daripada anak yang menjadi korban perkara yang diatur dalam UU Nomor 81, Pasal 17 tentang Perlindungan Anak.

“Jadi anaknya, mohon maaf dalam tanda kutip dipaksa untuk melakukan hubungan seksual yang semestinya tidak pantas dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya,” kata M.Sholeh.

Dengan bujuk rayu, pelaku meminta anaknya untuk tidur bersama dalam satu kamar dan dalam keadaan anaknya yang tidak berdaya, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh dengan menyetubui anaknya sendiri saat istrinya bekerja di luar negeri menjadi TKW.

Baca Juga :  Eksplorasi Produk Unggulan Yang Menarik Dari Sebuah Komunitas Pedesaan dengan PMM Kelompok 67

“Perbuatan pencabulan terhadap anak kandungnya dilakukan pelaku kepada anaknya saat berusia 14 tahun, ketika istrinya berada di luar negeri menjadi TKW dan alasan klasik-nya adalah khilaf,” tandasnya.

Kasatreskrim juga membeberkan, untuk tersangka ketiga, pelaku adalah tetangga korban yang dituduh telah melakukan upaya bujuk rayu untuk mencabuli anak tetangganya.

“Jadi pelaku ini merupakan pekerja, notabene mengerjakan listrik di rumahnya, namun ketika ada anak tetangga tersebut, dia dengan perbuatan bujuk rayunya melakukan perbuatan asusila terhadap anak, yang notabene memanggil dia untuk bekerja saat Ibunya belanja,” beber M. Sholeh.

Sementara, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang adalah Donny Sandito Widoyoko kepada awak media yang hadir menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polresta Malang Kota yang merespon cepat kasus tersebut dan komitmennya dalam mengurangi angka kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Polresta Malang Kota bahwa kasus ini bisa cepat terungkap,” pungkas Donny (A1)

Penulis : Yanti

Editor : Gus

Berita Terkait

Skandal Ijazah Ditahan! GWN Dampingi Puluhan Korban, Pengacara Kondang Siapkan Langkah Hukum
Hotel Ubud Jadi Tuan Rumah Hangat Silaturahmi Warga Karangbesuki Berbalut Semangat Kartini
Warga Blimbing Lawan Invasi Raksasa Beton, Teka-teki Status Tanah Menyeruak Saat Deklarasi
SIARAN PERS: Langit Blimbing di Ambang Ketidakpastian! Warga Bangkit Melawan Raksasa Beton 197 Meter
Kejari Blitar Tetapkan 4 Tersangka Atas Dugaan TPK Korupsi Proyek Pembangunan DAM Kali Bentak
Sinergi Syawal: Kapolresta Malang Kota Jalin Silaturahmi dan Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
Skandal Dokter Predator Malang: Korban Terus Bermunculan, RS PH Kekeh Tak Bersalah!
Sindikat TPPO Broker Kamboja Gentayangan di Sosmed, Warga Surabaya Tertipu Puluhan Juta
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 14:40 WIB

Puluhan Warga Pasuruan Diduga Jadi Korban Penipuan Arisan Online

Senin, 14 April 2025 - 16:40 WIB

Amin Tohari Pimpin Transformasi: Jalan Kampung Nyaman untuk Oro-oro Ombo Wetan di Tahun 2025!

Senin, 14 April 2025 - 16:17 WIB

Banjarimbo Panen Raya Jagung, Bhabinkamtibmas Polres Pasuruan Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan

Jumat, 11 April 2025 - 13:56 WIB

Ketahanan Pangan Inovatif: Sinergi Polri & Warga di Wonorejo Pasuruan

Jumat, 11 April 2025 - 00:42 WIB

“Jangan Main-main dengan Pendidikan!”: Bupati Pasuruan Gelontorkan Rp 40 Miliar untuk Sekolah

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:33 WIB

Aksi Premanisme Oknum Ormas Kembali Guncang Pasuruan, Ini Jawaban Sekjen LPKSM SAKERA

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:18 WIB

Jelang Akhir Ramadan Polres Pasuruan Eratkan Sinergi dengan Media Lewat “Piramida”

Senin, 24 Maret 2025 - 15:22 WIB

Jelang Idul Fitri, Polres Pasuruan Ingatkan Masyarakat Waspada Uang Palsu Dengan 3D

Berita Terbaru