PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Polresta Malang Kota ungkap 3 kasus berbeda terkait pencabulan anak dibawah umur, 2 dari 3 kasus pencabulan anak tersebut, pelakunya adalah ayah kandung dari korban.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, didampingi Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Iptu Khusnul Khotimah dalam keterangannya mengatakan 3 pelaku ditangkap dengan laporan polisi yang berbeda.
2 tersangka berinisial W (52) dan B (36) adalah orang tua kandung dari dua korban pencabulan sedang tersangka NR (67) merupakan tetangga korban pencabulan anak dibawah umur.
“Jadi dua tersangka tersebut diantaranya adalah orang tua terhadap anak kandungnya, Sementara satu pelaku lainnya yang merupakan tetangga korban, melakukan tindakan cabul dengan bujuk rayu,” terang Kompol M. Sholeh saat press release di Mapolresta Malang Kota pada Senin, 24/02/2025) siang.
M. Sholeh mengungkapkan para pelaku yang seharusnya menjadi pelindung justru melakukan perbuatan keji dan merusak masa depan anak-anaknya.
“Korban kebanyakan berusia di bawah umur, ada yang umur 14 tahun, ada yang umur 9 tahun dan dilakukan berkali-kali, terutama pada saat mereka satu atap bertempat tinggal dengan anaknya,” ungkapnya.
Kasatreskrim mengatakan dari beberapa tersangka yang diamankan, dua di antara pelaku adalah bapak kandung dari daripada anak yang menjadi korban perkara yang diatur dalam UU Nomor 81, Pasal 17 tentang Perlindungan Anak.
“Jadi anaknya, mohon maaf dalam tanda kutip dipaksa untuk melakukan hubungan seksual yang semestinya tidak pantas dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya,” kata M.Sholeh.
Dengan bujuk rayu, pelaku meminta anaknya untuk tidur bersama dalam satu kamar dan dalam keadaan anaknya yang tidak berdaya, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh dengan menyetubui anaknya sendiri saat istrinya bekerja di luar negeri menjadi TKW.
“Perbuatan pencabulan terhadap anak kandungnya dilakukan pelaku kepada anaknya saat berusia 14 tahun, ketika istrinya berada di luar negeri menjadi TKW dan alasan klasik-nya adalah khilaf,” tandasnya.
Kasatreskrim juga membeberkan, untuk tersangka ketiga, pelaku adalah tetangga korban yang dituduh telah melakukan upaya bujuk rayu untuk mencabuli anak tetangganya.
“Jadi pelaku ini merupakan pekerja, notabene mengerjakan listrik di rumahnya, namun ketika ada anak tetangga tersebut, dia dengan perbuatan bujuk rayunya melakukan perbuatan asusila terhadap anak, yang notabene memanggil dia untuk bekerja saat Ibunya belanja,” beber M. Sholeh.
Sementara, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang adalah Donny Sandito Widoyoko kepada awak media yang hadir menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polresta Malang Kota yang merespon cepat kasus tersebut dan komitmennya dalam mengurangi angka kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Polresta Malang Kota bahwa kasus ini bisa cepat terungkap,” pungkas Donny (A1)
Penulis : Yanti
Editor : Gus