Tragis! Ayah Kandung Cabuli Anak, Polresta Malang Kota Ungkap 3 Kasus Pencabulan

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh (baju putih tengah) didampingi Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh (baju putih tengah) didampingi Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Polresta Malang Kota ungkap 3 kasus berbeda terkait pencabulan anak dibawah umur, 2 dari 3 kasus pencabulan anak tersebut, pelakunya adalah ayah kandung dari korban.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, didampingi Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Iptu Khusnul Khotimah dalam keterangannya mengatakan 3 pelaku ditangkap dengan laporan polisi yang berbeda.

2 tersangka berinisial W (52) dan B (36) adalah orang tua kandung dari dua korban pencabulan sedang tersangka NR (67) merupakan tetangga korban pencabulan anak dibawah umur.

“Jadi dua tersangka tersebut diantaranya adalah orang tua terhadap anak kandungnya, Sementara satu pelaku lainnya yang merupakan tetangga korban, melakukan tindakan cabul dengan bujuk rayu,” terang Kompol M. Sholeh saat press release di Mapolresta Malang Kota pada Senin, 24/02/2025) siang.

M. Sholeh mengungkapkan para pelaku yang seharusnya menjadi pelindung justru melakukan perbuatan keji dan merusak masa depan anak-anaknya.

“Korban kebanyakan berusia di bawah umur, ada yang umur 14 tahun, ada yang umur 9 tahun dan dilakukan berkali-kali, terutama pada saat mereka satu atap bertempat tinggal dengan anaknya,” ungkapnya.

Kasatreskrim mengatakan dari beberapa tersangka yang diamankan, dua di antara pelaku adalah bapak kandung dari daripada anak yang menjadi korban perkara yang diatur dalam UU Nomor 81, Pasal 17 tentang Perlindungan Anak.

“Jadi anaknya, mohon maaf dalam tanda kutip dipaksa untuk melakukan hubungan seksual yang semestinya tidak pantas dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya,” kata M.Sholeh.

Dengan bujuk rayu, pelaku meminta anaknya untuk tidur bersama dalam satu kamar dan dalam keadaan anaknya yang tidak berdaya, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh dengan menyetubui anaknya sendiri saat istrinya bekerja di luar negeri menjadi TKW.

Baca Juga :  Wawali Ajak Mahasiswa Baru ITSK Soepraoen Jadi Generasi Tangguh, Adaptif, dan Nasionalis

“Perbuatan pencabulan terhadap anak kandungnya dilakukan pelaku kepada anaknya saat berusia 14 tahun, ketika istrinya berada di luar negeri menjadi TKW dan alasan klasik-nya adalah khilaf,” tandasnya.

Kasatreskrim juga membeberkan, untuk tersangka ketiga, pelaku adalah tetangga korban yang dituduh telah melakukan upaya bujuk rayu untuk mencabuli anak tetangganya.

“Jadi pelaku ini merupakan pekerja, notabene mengerjakan listrik di rumahnya, namun ketika ada anak tetangga tersebut, dia dengan perbuatan bujuk rayunya melakukan perbuatan asusila terhadap anak, yang notabene memanggil dia untuk bekerja saat Ibunya belanja,” beber M. Sholeh.

Sementara, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang adalah Donny Sandito Widoyoko kepada awak media yang hadir menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polresta Malang Kota yang merespon cepat kasus tersebut dan komitmennya dalam mengurangi angka kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Polresta Malang Kota bahwa kasus ini bisa cepat terungkap,” pungkas Donny (A1)

Penulis : Yanti

Editor : Gus

Berita Terkait

Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak
APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer
DPRD Kota Malang Apresiasi Semangat Warga Kota Lama dalam Gelar Karnaval Budaya
Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025
Piala Wali Kota Malang 2025: Equestrian Jadi Wajah Baru Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif
PHRI Kota Malang Gelar Turnamen Futsal 2025, Disporapar Kota Malang: Lebih dari Sekadar Olahraga
Family Corner Masjid Jadi Pusat Ketahanan Keluarga, Malang Jadi Percontohan Nasional
Pemkot Malang Targetkan UCJ 2025, Lindungi 25 Ribu Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:00 WIB

Polres Malang Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dampit, Respons Cepat Aduan Warga

Senin, 15 Desember 2025 - 18:41 WIB

Solidaritas Arek Malang Menggema untuk Sumatra, NGALAMALANG Buka Donasi Digital

Senin, 15 Desember 2025 - 18:25 WIB

Jalin Silaturahmi dan Tingkatkan Prestasi H. Misbahun Munir Juragan Tambang Gelar Lomba Latber Pacuan Kuda 

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:33 WIB

DPRD Kabupaten Malang Apresiasi Event Off Road Lereng Gunung Kawi, Dinilai Dongkrak Wisata dan Ekonomi Lokal

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:01 WIB

Off Road Lereng Gunung Kawi Berakhir di Lembah Indah Malang, Bupati Sanusi Dorong Jadi Wisata Minat Khusus

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:36 WIB

Polres Malang Buru Pelaku Penusukan di Gondanglegi, Korban Tewas Usai Terlibat Cekcok

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:27 WIB

PKL Pasar Bangil Protes Keras Penertiban Tanpa Solusi, Minta Pemkab Pasuruan Turun Tangan

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:21 WIB

Kejuaraan Bola Voli Kapolres Malang Cup 2025 Resmi Bergulir, 502 Atlet Bertarung Rebutkan Trofi Bergengsi

Berita Terbaru