Praktik Pijat Tanpa Kopetensi, Pasien Jadi Taruhan?

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Niko Putra Perwakilan Amul Massage Syariah

Niko Putra Perwakilan Amul Massage Syariah

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Gelombang pertanyaan dan kejanggalan mewarnai pernyataan Niko Putra, perwakilan Amul Massage Syariah, usai gelar pertemuan Bipartit antara Kuasa Hukum eks karyawan dan Amul Massage Syariah (AMS) di Mie Soulmate, Pendem, Kec. Junrejo, Kota Batu pada Senin sore (05/05/2025).

Pasca tersandung masalah penahanan ijazah dan gaji karyawan, Legalitas Amul Massage Syariah kembali dipertanyakan, sejumlah mantan terapis AMS mulai speak up dengan pengakuan yang bikin ngeri.

Kepada jurnalis Pemdoposatu.id (02/05) mantan terapis AMS tersebut meminta namanya disamarkan, sebut saja Jeni yang mengungkapkan jika rata-rata terapis baru tidak pernah mendapatkan pelatihan profesional tersertifikasi sejak awal masuk.

“Saat saya pertama kali masuk kesana saya hanya di ajarin oleh team leader (TL) saya bukan dari jebolan terapis ataupun tukang pijat sebelumnya. 4 hari saya di ajarin, saya langsung terjun ke lapangan untuk nangani customer langsung, padahal saat itu jujur saya takut megang customer karena takut salah urat,” tutur Jeni mantan terapis AMS yang bekerja selama 2 tahun tersebut.

Ia mengungkapkan jika customer dibuat praktek, dan semua terapis baru merasakan hal yang sama, diberi teori-teori saja dan praktek kesesama terapis

“Tidak ada yang memiliki sertifikasi resmi tidak pak, termasuk TL juga tidak ada yamg memiliki sertifikasi, hanya yg pengalaman lebih lama,” ujarnya.

Hal yang lebih mengerikan banyak terapis yang terpaksa melakukan penanganan treatment menggunakan Alat Kesehatan (alkes) tanpa keahlian dan sertifikasi yang dibebankan AMS, jika tidak dikerjakan, terapis akan di minta mengganti uang senilai order yang diterima AMS

“Kami yang hanya memiliki dasar pijat, tiba-tiba harus menangani Bekam, Nebulizer, Terapi Bapil dengan Infrared, bahkan cuci hidung bayi. Saya selalu khawatir karena tidak memiliki sertifikasi khusus untuk itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Fraksi DPRD Kota Malang Sampaikan Pendapat Umum atas Raperda Perubahan APBD 2025

Selain itu penggunaan cairan NaCl tanpa resep ahli dalam treatment Nebulizer, dapat menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya bagi kesehatan pelanggan.

“Kadang saya merasa kasihan dengan customer yang mau terapi Bapil,saat Nebul cairan yg dikasih hanya NaCL, tidak ada resep apapun dari ahli seperti dokter, perawat atau apoteker. Itu yg saya khawatirkan adalah customer nya pak, kasian,” tuturnya.

Dengan berbagai permasalahan yang menjerat AMS, publik juga kembali mempertanyakan kejelasan izin usaha Amul Massage Syariah

Sementara itu, Niko Putra Perwakilan Amul Massage Syariah kepada awak media saat ditemui di Mie Soulmate (06/05) saat dikonfirmasi mengenai sertifikasi pelatihan yang diberikan kepada terapis hanya menjawab bahwa hal tersebut “beda-beda,” tanpa memberikan rincian mengenai standar atau kurikulum pelatihan yang diterapkan.

“Kalau untuk karyawan tidak diberikan pelatihan itu beda-beda ya,” jawabnya.

Jawaban ambigu ini justru memunculkan kekhawatiran terkait kualitas layanan pijat yang diberikan dan kompetensi Amul Massage Syariah.

Kejanggalan berikutnya menyelimuti izin usaha, khususnya STPT dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang. Meski Niko mengklaim izin tersebut sudah dikantongi, namun ia justru mengaku lupa detailnya, bahkan tidak ingat atas nama siapa izin tersebut terdaftar.

“Sudah juga itu tapi lupa ikut siapa saya, tapi nanti saya susulkan,” ujarnya.

Pernyataan ini secara signifikan menggoyahkan kepercayaan publik terhadap legalitas operasional Amul Massage Syariah, terutama dalam aspek kesehatan dan standar pelayanan yang berpotensi membahayakan jika tanpa keahlian dan kopetensi.

Tak hanya soal izin, misteri penggunaan alat kesehatan (alkes) juga menambah keruhnya situasi. Niko menolak berkomentar terkait isu ini dengan alasan bahwa pijat capek berbeda dengan alkes yang memerlukan izin khusus.

“Tidak bisa berkomentar mas,” elaknya.

Baca Juga :  Jadikan Program Prioritas, Paslon ABADI Akan Tuntaskan Persoalan di Sektor Pendidikan Melalui Program Terintegrasi 

Sikap defensif ini justru memicu spekulasi mengenai kemungkinan praktik penggunaan alkes di luar ranah pijat tradisional, tanpa adanya transparansi atau izin yang jelas dan sudah seharusnya Dinas Kesehatan Kota Malang tidak abai dan melakukan pengawasan ketat terkait penggunaan alkes.

Menanggapi berbagai isu ini, Niko menyatakan bahwa pihak AMS sudah memiliki izin dari Disnaker dan akan berkonsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mencari solusi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Namun, ketidakjelasan dalam beberapa aspek krusial, seperti penahanan ijazah, hak-hak karyawan dimasa lalu, standar pelatihan fan kopetensi karyawan, serta detail perizinan dan penggunaan alkes, menimbulkan keraguan dan menuntut adanya investigasi lebih lanjut dan mendalam dari pihak berwenang.

Publik dan khususnya para pengguna jasa Amul Massage Syariah kini menanti kejelasan dan tindakan nyata dari seluruh pihak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya upaya konfirmasi perizinan ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang dan Dinas Kesehatan Kota Malang terkait legalitas izin usaha AMS himgga saat ini belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Wawali Ajak Mahasiswa Baru ITSK Soepraoen Jadi Generasi Tangguh, Adaptif, dan Nasionalis
Fraksi DPRD Kota Malang Sampaikan Pendapat Umum atas Raperda Perubahan APBD 2025
Rencana TransJatim di Malang Terus Dimatangkan, Ditargetkan Beroperasi Oktober 2025
Dorong Urban Farming, Tiap Kelurahan di Kota Malang Diminta Punya Ciri Khas Pertanian
Wali Kota Malang Paparkan Perubahan APBD 2025 di Rapat Paripurna DPRD
Jaga Malang dari Isu Panas: Wali Kota Wahyu Minta Warga Tetap Tenang dan Tak Terprovokasi
DPRD Kota Malang Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025: Fokus Pembangunan dan Kesejahteraan
Aksi HMI Malang di DPRD Kota Malang: DPRD Janji Sampaikan Tuntutan ke Pusat, Aksi Berjalan Kondusif

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 01:15 WIB

Ketua GMPK Serukan Dialog, Jalan Damai Pemerintah dan Massa Lewat Komunikasi

Senin, 1 September 2025 - 17:04 WIB

DPRD Kabupaten Malang Siap Tampung Aspirasi Publik, Darmadi: “Kami Harap Malang Tetap Kondusif”

Senin, 1 September 2025 - 14:30 WIB

Proyek Drainase PU Bina Marga Kabupaten Malang Disorot: Minim K3, Plakat Proyek Tak Tampak

Senin, 1 September 2025 - 13:35 WIB

Call Center 112 Kabupaten Malang Siaga 24 Jam, OPD Diminta Siap Tindaklanjuti Kedaruratan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:31 WIB

PU BM Kabupaten Malang Tangani Drainase, Jawab Aspirasi Pasar Turirejo Lawang yang Kerap Tergenang Air

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:24 WIB

Warga Lawang Resah, Pasokan Air PDAM Terhenti Imbas Proyek Drainase Misterius

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Semarak Merah Putih, Perumda Tirta Kanjuruhan Meriahkan HUT RI ke-80

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:33 WIB

DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perlindungan Koperasi hingga Penyertaan Modal Daerah

Berita Terbaru