Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Mutilasi Di Bunulrejo, Suami Korban Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaksi

Selasa, 2 Januari 2024 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat memberikan keterangan pers pada awak media

Caption. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat memberikan keterangan pers pada awak media

PENDOPOSATU.id MALANG – Kepolisian Resor Kota Malang kota ungkap kasus pembunuhan dengan mutilasi yang mengegerkan warga Bunulrejo kota Malang, serta menetapkan JM (61) sebagai tersangka.

Kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi dipenghujung tahun 2023 tak pelak menyita perhatian Warga Kota Malang Di mana pelaku JM yang notabene adalah suami korban memutilasi korban dan memasukkan potongan tubuh korban ke dalam ember.

Kasat Reskrim Kompol Danang Yudanto,  saat press release menerangkan bahwa tersangka saat melakukan tindakan kejinya tersebut berdasarkan penyelidikan dilakukan secara sadar.

“Berdasarkan hasil asesmen psikologis, tidak ada dugaan bahwasannya yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, jadi apa yang dilakukan adalah dalam keadaan sadar” terang Danang (2/01/2024).

Berdasarkan penyelidikan diketahui motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena jengkel akibat korban telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023 atau sekitar 5 bulan 25 hari.

Pelaku menduga apa yg dilakukan korban dengan meninggalkan rumah karena ada pihak ketiga akan tetapi dugaannya tidak bisa dibuktikan.

Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan jika pada tanggal 28 Desember 2023, pelaku mencari korban di tempat kerjanya di salah satu koperasi yang berada di jalan Raden Intan Kota Malang, akan tetapi pelaku tidak mendapati korban di tempat.

“Selanjutnya pelaku mendapatkan informasi bahwa hari Sabtu 30 Desember, ada acara gathering dari tempat kerja korban di Taman Krida Budaya,” ujarnya.

Setelah berhasil membawa korban pulang kerumah, pelaku dan korban sempat cekcok hingga akhirnya pelaku memukul korban hingga terjatuh karena ada benturan di kepalanya, lalu secara continue pelaku mencekik korban dengan tongkat panjang dan memotong tubuh korban menjadi 10 bagian

“Dari alat bukti yang kita sita ada dugaan bahwa mutilasi ini sudah direncanakan karena pelaku sudah menyiapkan beberapa kantong kresek berukuran besar yang kami temukan saat olah TKP yang kemungkinan digunakan untuk menghilangkan jasad korban,,” jelas Danang.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan di Cafe Loteng

Pelaku setelah memutilasi korban, merasa kebingungan, selanjutnya menghubungi saksi E dengan alasan membantu mengangkat perabotan.

Namun saat saksi datang, yang ditunjukkan adalah tubuh korban yang sudah dimutilasi dan terpotong serta diletakkan didalam ember.

Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Setyo)

Penulis : Setyo

Editor : soeseno

Sumber Berita : rilis Polresta Malang Kota

Berita Terkait

Sukses!! Anto Baret Buktikan Musik Jalanan Adalah Suara Nurani Sosial
HIPMI Kota Malang Dorong 1.000 Pengusaha Muda dari Perguruan Tinggi
Tak Mau Menyerah, Korban Penipuan Fitra Ardhita Terus Perjuangkan Haknya
Sambang Sambung Sketsa Jalanan: Kolaborasi Legendaris Anto Baret dan Marjinal, Siap Guncang Malang!
Tragedi Penganiayaan Maut di Gadang, Keluarga Korban Minta Bantuan Hukum KHYI Kawal Sidang
Firdaus Akbar Resmi Adukan PHK Sepihak Oleh Mandala Finance ke Disnaker Kota Malang
Tragedi Rumah Tangga di Malang, Istri Tewas Ditikam, Suami Gantung Diri
Statemen Dewan Dituding Sakiti Atlet Porprov Kota Malang, Saniman: Kritik Ditujukan Penyelenggara

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:48 WIB

Pelukis Kelas Dunia Dicuekin Kepala Daerah Sendiri, Seolah Lupa Dukungannya Saat Pilkada!

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:55 WIB

Peduli Terhadap Korban Asusila, Komnas PPA Jawa Timur Datangi DPRD Gelar Audiensi

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:01 WIB

Selama 7 Hari Operasi Patuh Semeru 2025 Jumlah Pelanggaran Menurun Kesadaran Berlalu Lintas Masih Rendah

Senin, 21 Juli 2025 - 18:15 WIB

Pelaku Pembunuhan di Purwosari Ditangkap, Motif: Sakit Hati Dilecehkan

Senin, 21 Juli 2025 - 18:05 WIB

Sidak Bangunan Liar di Winongan, Anggota DPRD Pasuruan Soroti Pelanggaran Sempadan Sungai

Minggu, 20 Juli 2025 - 21:07 WIB

Wujudkan Keadilan Sosial, YLBH Sakera Pasuruan Gelar Santunan dan Penguatan Struktur

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:20 WIB

Kasus Asusila Anak, Polisi Amankan 7 Warga Pasuruan dari Potensi Aksi Massa

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:38 WIB

Dinas SDA Pasuruan Dituding Tebang Pilih Penertiban Bangunan Liar di Winongan, Warga Lapor DPRD

Berita Terbaru