Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Yang Menewaskan Pemuda di Karangploso

- Redaksi

Jumat, 13 September 2024 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka pengeroyoan yang menewaskan pemuda di Karangploso

Foto : Tersangka pengeroyoan yang menewaskan pemuda di Karangploso

PENDOPOSATU.ID, MALANG – Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang atas kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Karangploso, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, mengungkapkan dari 10 orang tersangka, empat adalah orang dewasa, sedangkan enam lainnya masih berusia di bawah umur.

“Ada empat orang dewasa dan enam tersangka yang masih di bawah umur,” kata Kompol Imam saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (13/9/2024).

Empat tersangka dewasa yakni AR (19), AE (20), MA (19), warga Desa Ngenep, Karangploso, serta IC (25) dari Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Sedangkan tersangka di bawah umur meliputi MAS (17), RAF (17), VM (16), PIA (15), RH (15), dan RFP (17), yang semuanya berasal dari Desa Ngenep.

Kasus pengeroyokan tersebut bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.

Peristiwa tersebut terjadi pada dua kesempatan, yakni pada Rabu (4/9) di lokasi latihan silat di Jalan Raya Sumbernyolo, Dusun Mojosari, Desa Ngenep, dan pada Jumat (6/9) di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Karangploso.

Kejadian bermula saat Korban, ASA (17), warga Kepuharjo, Karangploso, mengunggah foto dirinya mengenakan atribut PSHT di status WhatsApp. Unggahan ini memicu salah satu tersangka, MAS (16), anggota PSHT, untuk menanyakan keaslian keanggotaan ASA.

Setelah dikonfirmasi, diketahui bahwa korban bukan anggota resmi PSHT. Akibatnya, korban diajak untuk mengikuti latihan di Desa Ngijo, yang berujung pada insiden kekerasan. Salah satu tersangka bahkan menggunakan batu paving untuk memukul kepala korban. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami sesak napas dan tidak sadarkan diri.

Korban sempat mendapatkan perawatan di Klinik Kesehatan sebelum dirujuk ke IGD RS Prasetya Husada. Namun, setelah enam hari dirawat, ASA meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024) karena pendarahan otak dan kerusakan sel otak di bagian temporal kiri.

Baca Juga :  Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan

“Korban dirawat selama enam hari, namun dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 12 September 2024,” jelas Kompol Imam.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menambahkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam pengeroyokan. Penganiayaan dilakukan dengan memukul ulu hati, kepala, dan tubuh korban.

Pada insiden pertama, korban sempat mendapat pukulan di bagian tangan dan kaki, namun masih bisa pulang sendiri. Namun, pada insiden kedua, korban tidak bisa bertahan setelah mengalami banyak pukulan di kepala.

Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat pendarahan otak yang disertai kerusakan sel otak dan memar pada paru-paru.

“Ada yang menendang, memukul pakai sandal, bahkan ada yang menggunakan batu,” ungkap AKP Muchammad Nur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Penulis : Dudung

Berita Terkait

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik
Karanglo Jadi Fokus Pengamanan, Kapolres Malang Siapkan Skema Antisipasi Lonjakan Arus Lebaran
Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan
Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan
Polres Malang Intensifkan Pengamanan Arus Mudik 2026, Puluhan Ribu Kendaraan Mulai Padati Akses Tol
Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026
Seleksi Terbuka Tiga OPD Rampung, Bupati Sanusi Siap Pilih Pejabat Definitif
Sanusi Targetkan KONI Kabupaten Malang Tembus Dua Besar Porprov 2027

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 04:00 WIB

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:46 WIB

Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:33 WIB

Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59 WIB

Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:39 WIB

Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polsek Pakis Tangani Penemuan Mayat Pria Tergantung di Makam Saptorenggo

Berita Terbaru