Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Yang Menewaskan Pemuda di Karangploso

- Redaksi

Jumat, 13 September 2024 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka pengeroyoan yang menewaskan pemuda di Karangploso

Foto : Tersangka pengeroyoan yang menewaskan pemuda di Karangploso

PENDOPOSATU.ID, MALANG – Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang atas kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Karangploso, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, mengungkapkan dari 10 orang tersangka, empat adalah orang dewasa, sedangkan enam lainnya masih berusia di bawah umur.

“Ada empat orang dewasa dan enam tersangka yang masih di bawah umur,” kata Kompol Imam saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (13/9/2024).

Empat tersangka dewasa yakni AR (19), AE (20), MA (19), warga Desa Ngenep, Karangploso, serta IC (25) dari Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Sedangkan tersangka di bawah umur meliputi MAS (17), RAF (17), VM (16), PIA (15), RH (15), dan RFP (17), yang semuanya berasal dari Desa Ngenep.

Kasus pengeroyokan tersebut bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.

Peristiwa tersebut terjadi pada dua kesempatan, yakni pada Rabu (4/9) di lokasi latihan silat di Jalan Raya Sumbernyolo, Dusun Mojosari, Desa Ngenep, dan pada Jumat (6/9) di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Karangploso.

Kejadian bermula saat Korban, ASA (17), warga Kepuharjo, Karangploso, mengunggah foto dirinya mengenakan atribut PSHT di status WhatsApp. Unggahan ini memicu salah satu tersangka, MAS (16), anggota PSHT, untuk menanyakan keaslian keanggotaan ASA.

Setelah dikonfirmasi, diketahui bahwa korban bukan anggota resmi PSHT. Akibatnya, korban diajak untuk mengikuti latihan di Desa Ngijo, yang berujung pada insiden kekerasan. Salah satu tersangka bahkan menggunakan batu paving untuk memukul kepala korban. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami sesak napas dan tidak sadarkan diri.

Korban sempat mendapatkan perawatan di Klinik Kesehatan sebelum dirujuk ke IGD RS Prasetya Husada. Namun, setelah enam hari dirawat, ASA meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024) karena pendarahan otak dan kerusakan sel otak di bagian temporal kiri.

Baca Juga :  Personel Gabungan Ikuti Simulasi Pengamanan TPS, Kesiapan Menuju Pemilu 2024

“Korban dirawat selama enam hari, namun dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 12 September 2024,” jelas Kompol Imam.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menambahkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam pengeroyokan. Penganiayaan dilakukan dengan memukul ulu hati, kepala, dan tubuh korban.

Pada insiden pertama, korban sempat mendapat pukulan di bagian tangan dan kaki, namun masih bisa pulang sendiri. Namun, pada insiden kedua, korban tidak bisa bertahan setelah mengalami banyak pukulan di kepala.

Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat pendarahan otak yang disertai kerusakan sel otak dan memar pada paru-paru.

“Ada yang menendang, memukul pakai sandal, bahkan ada yang menggunakan batu,” ungkap AKP Muchammad Nur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Penulis : Dudung

Berita Terkait

Edarkan 13,8 Gram Sabu, Warga Sumbermanjing Wetan Ditangkap Polisi di Tengah Aksi
Pemkab Malang dan SOKSI Sepakat Kawal Kesejahteraan Buruh
Operasi Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Blandit, Singosari
95 Persen Guru Honorer di Lawang Sudah ASN, Sisanya Menanti Dapodik dan PPG
Mahasiswa UB Dorong Kemandirian Warga Mulyoagung Kelola Sampah Lewat Biopori
Qintharra Yassifa Resmi Pimpin HIPMI Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Dorong Penguatan Ekonomi Daerah
Ratusan Warga Padati Sitirejo Cup 4: Turnamen Voli Jadi Ajang Hiburan dan Dongkrak Ekonomi Desa
Tragedi Rumah Tangga di Malang, Istri Tewas Ditikam, Suami Gantung Diri

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Bangunan Liar Tumbuh Subur di Sempadan Sungai Winongan, Siapa yang Untung?

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:23 WIB

Tersulut Tuduhan Upeti Gempol, LSM Gajah Mada Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:49 WIB

MAN 1 Pasuruan Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS: Dorong Semangat Digitalisasi Pendidik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Dukung Penguatan Kader Muda, Polsek Bangil Hadiri Pembukaan PKD dan Diklatsar Ansor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dituduh Gunakan Logo Palsu, YLBH SAKERA Tegaskan Legalitasnya dengan SK Menkumham

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Kolaborasi Ciamik Satlantas dan Warga: Bukti Kesigapan Atasi Insiden Lalu Lintas di Bangil

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:25 WIB

Wahyu Nugroho Beberkan Fakta di Balik Tuduhan Advokat Ilegal Kasus Gempol-9

Berita Terbaru

Kota Malang

Amandemen PKS Tuntas, Wali Kota Malang Resmikan WTP SPAM Bango

Selasa, 5 Agu 2025 - 22:40 WIB

Ket gbr : Hilda Daningtyas ketua ITJI Korda Malang Raya periode 2025-2028

Kota Batu

Jurnalis Kompas TV, Hilda Daningtyas, Pimpin IJTI Malang Raya

Senin, 4 Agu 2025 - 18:00 WIB