Malang, pendoposatu.id – Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi upaya pemberantasan rokok ilegal di Jawa Timur. Data Kanwil DJBC Jatim II mencatat sebanyak 1.232 penindakan dilakukan sepanjang tahun, mencakup hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, hingga narkotika. Dari operasi besar tersebut, nilai barang yang diamankan mencapai Rp 130,6 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 79,4 miliar.
Untuk komoditas hasil tembakau saja, Bea Cukai Jatim II menyita 85,94 juta batang rokok ilegal, sementara minuman beralkohol ilegal mencapai 35.063 liter. Penindakan narkoba juga tak kalah signifikan, yakni 342.944 butir, sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Penindakan, Rudi Aditya, mewakili Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi.
Namun di balik angka-angka besar itu, Bea Cukai Malang justru mencatat tren positif: peredaran rokok ilegal di Malang Raya menurun 10–15 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa penurunan pelanggaran tidak diakibatkan melemahnya operasi, melainkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha rokok untuk mengurus perizinan resmi.
“Masyarakat sudah mulai patuh. Setiap hari ada perizinan yang kami proses, dari skala kecil sampai yang baru memulai. Bahkan yang dulu pernah bermasalah pun kini mulai tertib,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh layanan perizinan sepenuhnya gratis dan terbuka.
“Silakan ngurus perizinan di Bea Cukai, tidak dipungut satu rupiah pun. Kalau lebih dari tiga hari, komplain ke saya langsung. Nomor saya 24 jam,” tegasnya.
Sejak awal 2025 hingga pertengahan tahun, Bea Cukai Malang mencatat potensi kerugian negara dari berbagai penindakan mencapai lebih dari Rp 16 miliar. Jumlah tersebut berasal dari barang bukti yang telah dimusnahkan maupun yang masih menjalani proses hukum.
Penindakan juga menyasar minuman mengandung etil alkohol ilegal (MMEA) dengan total hampir 6.000 liter selama setahun.
Puncak kegiatan penegakan hukum itu diwujudkan dalam pemusnahan lebih dari tiga juta batang rokok ilegal, Rabu (3/12/2025), di PT Alam Sinar, Dusun Krajan, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak.
Semua barang tersebut merupakan hasil operasi Bea Cukai Malang dari Februari hingga Juli 2025, dengan nilai ekonomi sekitar Rp 4,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp 2,3 miliar.
“Yang kita musnahkan hari ini belum semuanya. Total di Malang Raya ada 107 berita acara penegahan dengan jumlah lebih dari 20 juta batang rokok ilegal,” kata Johan.
Johan menegaskan seluruh barang bukti yang sudah diamankan akan diproses sesuai hukum, tanpa pengecualian.
“Barang pelanggaran yang sudah kami bawa ke kantor, tidak ada cerita dikembalikan. Hanya dua proses: pidana atau ultimum remedium,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sinergi antarlembaga dan laporan masyarakat akan terus memperkuat operasi.
“Terakhir, satu mobil berisi kiriman dari provinsi lain lewat jasa kurir kami amankan seluruhnya,” ungkapnya.
Sejak awal hingga pertengahan tahun, Bea Cukai Malang menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal (Operasi Gurita) yang terbukti efektif menekan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Dengan tren kepatuhan yang meningkat dan operasi yang terus diperkuat, 2025 menjadi tahun yang menunjukkan hasil positif dalam upaya melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Penulis : nes










