Pencopotan Kadinkes Kabupaten Malang Oleh Sanusi Yang Tak Prosedural Berbuntut Panjang

- Redaksi

Selasa, 4 Juni 2024 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Moch. Arifin (Kanan) selaku Kuasa hukum Drg. Wiyono

Foto : Moch. Arifin (Kanan) selaku Kuasa hukum Drg. Wiyono

 

PENDOPOSATU.ID, MALANG – Pencopotan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang pada April lalu oleh Bupati Malang H.M, akhirnya berbuntut panjang. Pasalnya, Sanusi dinilai tidak prosedural dan tidak tepat, menurut Kuasa hukum Drg Wiyanto Wijoyo bahwa apa yang dilakukan oleh Kadinkes pada saat itu sudah sesuai dengan kebijakan Bupati.

‘’Tindakan yang dilakukan klien kami, sudah sesuai kewenangan dan tidak terdapat cukup bukti melakukan pelanggaran terkait pengelolaan keuangan daerah,’’ jelas Moch Arifin SH kepada awak media, Selasa (04/06/2024).

Untuk itu, Kuasa Hukum drg Wiyono minta Bupati Malang untuk mencabut dan membatalkan SK Bupati Malang No. 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang pencopotan Kadinkes kabupaten Malang. Bahkan, surat somasi sebanyak lima halaman itu sudah dikirimkan pada 21 Mei 2024 yang lalu sesuai aturan hukum yang berlaku, dan sudah diterima pada 22 Mei 2024 sembari menunjukkan bukti tanda terima.

‘’Sudah kami kirim surat somasi sesuai Undang Undang, kami memiliki waktu 10 hari kerja untuk menunggu jawaban dari pak Bupati dengan tembusan ke Mendagri dan Gubernur Jatim yang pada intinya Bupati Malang diminta membatalkan SK 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang Pembebasan dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan, tertanggal 27 Maret 2024 terhadap Wiyanto Wijoyo,” terbangnya.

Lebih lanjut Arifin menyebutkan beberapa alasan yang melemahkan posisi Bupati Malang saat mencopot kliennya. Apalagi, setiap pengambilan keputusan kliennya selalu berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Sebagai contoh, BPJS Kesehatan Kabupaten Malang dapat menerima keikut sertaan 578.588 orang dengan syarat harus ada penjamin dari Pemerintah Kabupaten Malang terkait dengan pembayaran preminya,” ungkapnya.

Selanjutnya Arifin menjelaskan, Bupati Malang berusaha meyakinkan keinginan BPJS Kesehatan dengan dibuatnya Pakta Integritas yang diteken Bupati Malang, 24 Februari 2023.

Baca Juga :  Pj. Walikota Batu Bersama Kepala OPD Kompak Mengecek Kondisi Anak Asuh Balita Stunting

“Inti pakta intergritas Bupati Malang siap mengalokasikan anggaran Jaminan Kesehatan sebesar Rp 194.072.043.873 yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang tahun 2023,” urainya.

“Ternyata saat PAK (Perubahan Anggaran Keuangan), anggaran yang dijanjikan Bupati Malang tidak tersedia. Akibatnya, progam UHC (Universal Health Coverage) tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam kondisi ini, klien kami yang disalahkan,’’ tandas Arifin.

“Jika dalam waktu 10 hari kerja tidak ada jawaban dari Bupati Malang, maka pihaknya akan berkirim surat ke Gubernur Jatim. Intinya, Gubernur Jatim diminta untuk membatalkan produk hukum yang diberikan Bupati Malang,” imbuhnya.

‘’Jika ternyata nanti Gubernur Jatim juga tidak ada respon yang baik, baru kami akan melangkah ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Tenggat waktu jawaban surat ke gubernur juga sama yaitu 10 hari kerja,’’ tandasnya.

Penulis : Setyo

Editor : Santoso

Berita Terkait

Pemkab Malang dan SOKSI Sepakat Kawal Kesejahteraan Buruh
Operasi Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Blandit, Singosari
95 Persen Guru Honorer di Lawang Sudah ASN, Sisanya Menanti Dapodik dan PPG
Mahasiswa UB Dorong Kemandirian Warga Mulyoagung Kelola Sampah Lewat Biopori
Qintharra Yassifa Resmi Pimpin HIPMI Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Dorong Penguatan Ekonomi Daerah
Ratusan Warga Padati Sitirejo Cup 4: Turnamen Voli Jadi Ajang Hiburan dan Dongkrak Ekonomi Desa
Hindari Kecelakaan Kelistrikan, PLN UP3 Malang Lakukan Internalisasi Program K3L Serentak di Seluruh ULP
Ametri Bhumi Suci, Warga Singosari Rayakan Njenang Suro sebagai Perayaan Spiritual dan Sosial

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:49 WIB

MAN 1 Pasuruan Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS: Dorong Semangat Digitalisasi Pendidik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dituduh Gunakan Logo Palsu, YLBH SAKERA Tegaskan Legalitasnya dengan SK Menkumham

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Kolaborasi Ciamik Satlantas dan Warga: Bukti Kesigapan Atasi Insiden Lalu Lintas di Bangil

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:25 WIB

Wahyu Nugroho Beberkan Fakta di Balik Tuduhan Advokat Ilegal Kasus Gempol-9

Senin, 28 Juli 2025 - 18:53 WIB

Diduga Dukun Cabul Kembali Beraksi di Kota Pasuruan, Korban Lapor Polisi

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:48 WIB

Pelukis Kelas Dunia Dicuekin Kepala Daerah Sendiri, Seolah Lupa Dukungannya Saat Pilkada!

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:02 WIB

Wacanakan Datangkan 1.070 Sapi FH Australia, Nawasena Perkuat Ekonomi Peternakan Pasuruan

Berita Terbaru