Malang, pendoposatu.id – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menyampaikan penegasan keras terkait pemotongan Transfer Kas Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mencapai Rp 640 miliar pada tahun anggaran mendatang. Hal itu disampaikan saat berada di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Sabtu (6/12/2025).
Amarta menilai pemotongan tersebut merupakan tekanan fiskal besar yang memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran secara menyeluruh.
“Tantangannya cukup luar biasa. Transfer ke daerah dipotong sekitar Rp 640 miliar. Tetapi ada komitmen-komitmen yang tetap harus kami penuhi dan tidak bisa kami korbankan,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, Amarta mengungkapkan bahwa Dana Desa (DD) untuk tahun 2026 mengalami penurunan signifikan.
“Dana Desa tahun 2026 turun menjadi sekitar Rp 380-an miliar. Ini catatan penting karena dana tersebut menyentuh langsung kebutuhan warga desa,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang tetap aman dan tidak mengalami pemotongan.
“ADD tetap kami anggarkan Rp 255 miliar. Tahun ini juga 255 miliar dan tidak ada pemotongan. Itu bentuk komitmen pemerintah daerah,” tegasnya.
Amarta tidak menutup mata bahwa sejumlah program harus dipangkas untuk menyesuaikan postur anggaran pascapemotongan TKD.
“Yang paling banyak terpotong adalah hibah-hibah. Dari sisi belanja, anggaran hibah akan terdampak cukup besar,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemangkasan itu harus dilakukan agar pemerintah daerah tetap dapat menjalankan program-program prioritas yang telah ditentukan dalam RPJMD.
“RPJMD menekankan pembangunan. Karena itu anggaran pembangunan infrastruktur tetap kami pertahankan. Komitmen ini tidak boleh diganggu,” tegasnya.
Selain hibah, pemerintah daerah juga melakukan pengetatan secara menyeluruh pada belanja operasional.
“Belanja makan-minum akan disesuaikan melalui standar baru. Begitu juga perjalanan dinas dan kegiatan yang tidak memberi manfaat langsung kepada masyarakat, semuanya dipangkas,” ujar Ketua Fraksi Partai NasDem Kabupaten Malang ini.
Ia menyebut pengetatan wajib dilakukan sebagai langkah efisiensi agar anggaran lebih fokus pada kebutuhan masyarakat dan kewajiban pembangunan.
Tak hanya memangkas belanja, Amarta menegaskan bahwa pemerintah daerah juga menyiapkan strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami mengoptimalkan peran BUMD. PDAM, Jasa Yasa, dan BUMD lainnya selama ini berkontribusi nyata terhadap PAD. Mereka akan kami support agar pendapatannya meningkat,” tandas Amarta Faza.
Ia menyebut bahwa peningkatan pendapatan dari BUMD menjadi salah satu cara paling realistis untuk menutup celah fiskal pascapotongan TKD.
Transfer Kas Daerah (TKD) adalah dana dari APBN yang dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk mendanai urusan pemerintahan daerah. Komponen TKD meliputi: Dana Perimbangan (DAU, DAK, DBH), Dana Otonomi Khusus, Dana Insentif dan Dana Keistimewaan.
TKD bertujuan mengurangi ketimpangan fiskal antarwilayah dan memperkuat pembangunan daerah, dengan mekanisme penyaluran langsung dari pusat ke rekening kas daerah.
Penulis : nes










