PENDOPOSATU.ID, MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (19/8/2025) dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi yang berasal dari inisiatif DPRD Kabupaten Malang.
Dalam rapat yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, pejabat Pemkab Malang, serta perwakilan media, Bupati Malang Drs. H.M. Sanusi, M.M. menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang mengusulkan Raperda tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Malang sangat mendukung lahirnya Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi ini. Harapannya, Raperda dapat menjadi pedoman yang mampu memperkuat koperasi, meningkatkan daya saing, sekaligus mengoptimalkan kontribusi koperasi bagi perekonomian daerah,” ujar Sanusi dalam sambutannya.
Menurut Bupati, koperasi memiliki peran strategis dalam memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, hingga menjaga stabilitas ekonomi. Data Juli 2025 mencatat ada 1.781 koperasi di Kabupaten Malang, dengan 1.381 koperasi berstatus aktif.
Meski begitu, Sanusi menekankan perlunya penyelarasan materi Raperda dengan regulasi perkoperasian yang berlaku, serta memastikan agar ketentuan yang belum terakomodasi dapat dibahas lebih lanjut melalui diskusi bersama stakeholder.
“Raperda ini harus mencerminkan nilai dan prinsip koperasi, agar koperasi semakin tangguh, sehat, mandiri, dan mampu menghadapi dinamika ekonomi nasional maupun global,” imbuhnya.
Selain penyampaian pendapat bupati, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap beberapa Raperda yang diajukan eksekutif, yakni:
1. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Kanjuruhan.
2. Pembubaran PT Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (KIGUMAS).
3. Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Fraksi-fraksi ini secara umum mendukung tiga Raperda tersebut, namun menyampaikan sejumlah catatan penting.
* Terkait Perumda Tirta Kanjuruhan, penyertaan modal dinilai penting untuk meningkatkan pelayanan air bersih, namun harus diiringi transparansi, peningkatan kualitas air, dan percepatan penanganan keluhan pelanggan.
* Terkait pembubaran PT KIGUMAS, mayoritas fraksi sepakat langkah ini diperlukan mengingat perusahaan telah lama tidak beroperasi. Namun pengembalian modal daerah dan pengelolaan aset harus dipastikan sesuai aturan.
* Terkait perubahan Perda Pajak dan Retribusi, fraksi menekankan agar penyempurnaan perda tidak menambah beban berlebih kepada masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan memberikan pandangan lebih detail, terutama terkait penyertaan modal BUMD.
* Fraksi menilai penyertaan modal untuk Perumda Tirta Kanjuruhan harus diikuti peningkatan transparansi keuangan, penguatan SDM, dan pembangunan infrastruktur dasar guna meningkatkan kualitas air minum.
* PDI Perjuangan juga mendorong agar pemerintah tidak hanya fokus pada Tirta Kanjuruhan, tetapi juga menyusun perda serupa untuk BUMD lain, demi menyehatkan kinerja dan meningkatkan kontribusi terhadap PAD.
* Terkait pembubaran PT KIGUMAS, PDI Perjuangan setuju dengan syarat dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) DPRD guna memastikan mekanisme dan dampak pembubaran dikaji secara transparan.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang ini menjadi momentum penting dalam mendorong kebijakan daerah yang lebih berpihak pada penguatan koperasi dan BUMD.
Bupati Sanusi berharap seluruh proses pembahasan Raperda dapat berjalan produktif dan dinamis.
“Semoga Raperda yang dihasilkan benar-benar memberi kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen penguatan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Malang,” pungkasnya.
Penulis : Yoen
Editor : Gus