Jakarta, pendoposatu.id – Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurahman, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu unit Bank BRI setelah menerima laporan bahwa masih ada masyarakat yang diminta menyerahkan agunan untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp.100 juta. Sidak yang dilakukan pada Rabu (10/12/2025) itu langsung mengungkap sejumlah pelanggaran di lapangan, terutama dari oknum petugas yang masih meminta jaminan kepada calon debitur, meski aturan resmi sudah jelas melarangnya.
Dalam sidak tersebut, Maman kembali menegaskan bahwa KUR mulai dari Rp.1 juta hingga Rp.100 juta tidak memerlukan agunan dalam bentuk apa pun. Ketentuan ini sudah berlaku secara nasional dan menjadi bagian dari skema baru pembiayaan KUR untuk memperluas akses permodalan bagi pelaku UMKM.
“Untuk pinjaman KUR dari angka 1 juta sampai 100 juta memang tidak memerlukan agunan,” tegas Maman, memastikan bahwa seluruh bank penyalur wajib tunduk pada aturan tersebut. Ia menambahkan bahwa kewajiban ini bukan sebatas anjuran, melainkan regulasi resmi pemerintah yang harus dijalankan tanpa pengecualian.
Maman menjelaskan bahwa perubahan skema KUR ini dirancang agar masyarakat kecil lebih mudah memperoleh modal usaha. Dalam mekanisme terbaru, risiko kredit pada KUR kecil kini tidak lagi ditanggung oleh bank penyalur, melainkan oleh lembaga penjamin seperti Jamkrindo dan Askrindo.
Dengan demikian, BRI dan bank-bank penyalur lain seharusnya tidak lagi meminta jaminan tambahan kepada nasabah.
“Artinya, pihak bank penyalur tidak lagi menanggung risiko. Semua sudah dijamin oleh Jamkrindo dan Askrindo,” ujar Maman.
Sistem ini disiapkan untuk memastikan UMKM tidak terbebani persyaratan berlebihan saat mengakses modal produktif.
Meski regulasi sudah sangat jelas dan skema penjaminan sudah berubah, Maman mengaku masih menemukan oknum petugas lapangan yang tetap meminta agunan dari nasabah. Dalam sidak tersebut, ia menegur langsung pihak internal BRI dan menegaskan bahwa tindakan ini tidak boleh terulang.
Temuan lapangan ini akan menjadi dasar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi KUR di berbagai daerah.
Maman menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan toleransi bagi oknum yang sengaja menyulitkan masyarakat atau mengambil keuntungan dari ketidaktahuan nasabah.
Meski proses pengajuan kini lebih mudah tanpa adanya syarat agunan, Maman mengingatkan bahwa penerima KUR tetap memiliki kewajiban untuk disiplin dalam membayar cicilan. Kemudahan prosedur bukan berarti penerima bebas mengabaikan tanggung jawabnya.
Ia mengimbau agar pelaku UMKM menggunakan dana KUR secara produktif, baik untuk pengembangan usaha, penambahan modal kerja, maupun peningkatan kapasitas produksi. Pemerintah ingin agar program KUR menjadi motor pertumbuhan ekonomi rakyat kecil, bukan sekadar pinjaman konsumtif.
Sidak ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius mengawal implementasi kebijakan KUR agar tepat sasaran. Dengan akses pembiayaan yang semakin mudah, UMKM diharapkan mampu tumbuh lebih kuat, membuka lebih banyak lapangan kerja, serta berkontribusi pada perekonomian nasional.
Maman memastikan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan dan laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti. Pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada lagi pelaku UMKM yang dipersulit oleh persyaratan yang tidak sesuai aturan.(Red)
Penulis : Red










