Kinerja DPRD Kabupaten Malang Masih Belum Jalan Setelah Dilantik Agustus Lalu

- Redaksi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : 50 Anggota DPRD Kabupaten Malang yang dilantik pada Agustus 2024

Foto : 50 Anggota DPRD Kabupaten Malang yang dilantik pada Agustus 2024

PENDOPOSATU.ID, Kabupaten Malang – 50 anggota DPRD Kabupaten Malang periode 2024-2029 telah dilantik dan diambil sumpahnya dalam rapat Paripurna pada 30 Agustus 2024 lalu. Namun hingga sekarang anggaota DPRD ini belum bisa menjalankan tugasnya secara maksimal.

Akibatnya fungsi dewan dalam menjalankan tugas-tugasnya menjadi tidak maksimal, kondisi tersebut juga membuat fungsi DPRD Kabupaten Malang menjadi tidak jelas.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDek) Asep Suriaman, S. Psi, menilai hal ini dikarenakan formasi pimpinan DPRD definitif belum dilantik.

Di sisi lain, pembentukan alat kelengkapan dewam (AKD) yang juga belum bisa dilakukan selama masih dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara.

Ia berharap, Sekwan Kabupaten Malang harusnya dapat memedomani SE Menteri nomor : 100.2.1.3/3434/SJ, tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten masa jabatan 2024-2029.

“Ini untuk dapat memfasilitasi lembaga DPRD supaya tidak mati suri pasca dilantik” kata Asep, Selasa (8/10/2024)

Menuurt Asep, dalam Peraturan Pemerintah (PP) itu menegaskan mengenai pimpinan dewan yang bersifat kolektif kolegial, artinya 1 orang pimpinan pun sudah cukup untuk memimpin rapat.

“Sekwan ini digaji oleh negara, untuk memfasilitasi kinerja Dewan, sehingga apabila Sekwan tidak cakap dalam membaca aturan, maka efeknya adalah lembaga kedewanan akan mati suri (Fungsi Regulasi, Penganggaran dan Pengawasan) tidak berjalan” jelasnya

“Ketika mati suri maka yang dirugikan rakyat, sebab DPRD adalah representasi dari kedaulatan rakyat” ucapnya

Asep menegaskan, sekalipun SE Mendagri tidak termasuk dalam tata urutan perundang-undangan bukan berarti SE Menteri tersebut cek kosong, ada dasar hukum yang dapat di jadikan kapstok (Cantolan).

“Kalau misal dengan dasar PP 12/2018 Sekwan masih ragu menjalankan SE Mendagri, kita kasih dasar hukum lagi” tegasnya

Baca Juga :  Kolonel Inf Setyo Wibowo S.Ip M.Sos Resmi Jabat Komandan Korem 083/Bdj Gantikan Brigjen TNI Jamaludin, S.H

Dalam UU 23/2014 tentang Pemda, Mendagri adalah Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Penyenggaraan Pemda, termasuk lembaga DPRD. Dan yang menjadi timbul pertanyaanya mengapa Sekwan masih diam, Ada agenda setting apa, mengingat Sekwan adalah unsur dari Eksekutif.

“Apa memang disengaja pembiaran supaya Wakil Rakyat (DPRD) menjadi sasaran nalar kritis rakyat, karena dianggap makan gaji buta menghabiskan uang negara, atau diamnya sekwan memang ada kaitan dengan Agenda Pemilukada supaya Dewan tidak menjalankan fungsi pengawasan” ungkapnya

Penulis : Dudung

Berita Terkait

Pemkab Malang dan SOKSI Sepakat Kawal Kesejahteraan Buruh
Operasi Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Blandit, Singosari
95 Persen Guru Honorer di Lawang Sudah ASN, Sisanya Menanti Dapodik dan PPG
Mahasiswa UB Dorong Kemandirian Warga Mulyoagung Kelola Sampah Lewat Biopori
Qintharra Yassifa Resmi Pimpin HIPMI Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Dorong Penguatan Ekonomi Daerah
Ratusan Warga Padati Sitirejo Cup 4: Turnamen Voli Jadi Ajang Hiburan dan Dongkrak Ekonomi Desa
Hindari Kecelakaan Kelistrikan, PLN UP3 Malang Lakukan Internalisasi Program K3L Serentak di Seluruh ULP
Ametri Bhumi Suci, Warga Singosari Rayakan Njenang Suro sebagai Perayaan Spiritual dan Sosial

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:49 WIB

MAN 1 Pasuruan Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS: Dorong Semangat Digitalisasi Pendidik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dituduh Gunakan Logo Palsu, YLBH SAKERA Tegaskan Legalitasnya dengan SK Menkumham

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Kolaborasi Ciamik Satlantas dan Warga: Bukti Kesigapan Atasi Insiden Lalu Lintas di Bangil

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:25 WIB

Wahyu Nugroho Beberkan Fakta di Balik Tuduhan Advokat Ilegal Kasus Gempol-9

Senin, 28 Juli 2025 - 18:53 WIB

Diduga Dukun Cabul Kembali Beraksi di Kota Pasuruan, Korban Lapor Polisi

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:48 WIB

Pelukis Kelas Dunia Dicuekin Kepala Daerah Sendiri, Seolah Lupa Dukungannya Saat Pilkada!

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:02 WIB

Wacanakan Datangkan 1.070 Sapi FH Australia, Nawasena Perkuat Ekonomi Peternakan Pasuruan

Berita Terbaru