PENDOPOSATU.ID, Kabupaten Malang – 50 anggota DPRD Kabupaten Malang periode 2024-2029 telah dilantik dan diambil sumpahnya dalam rapat Paripurna pada 30 Agustus 2024 lalu. Namun hingga sekarang anggaota DPRD ini belum bisa menjalankan tugasnya secara maksimal.
Akibatnya fungsi dewan dalam menjalankan tugas-tugasnya menjadi tidak maksimal, kondisi tersebut juga membuat fungsi DPRD Kabupaten Malang menjadi tidak jelas.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDek) Asep Suriaman, S. Psi, menilai hal ini dikarenakan formasi pimpinan DPRD definitif belum dilantik.
Di sisi lain, pembentukan alat kelengkapan dewam (AKD) yang juga belum bisa dilakukan selama masih dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara.
Ia berharap, Sekwan Kabupaten Malang harusnya dapat memedomani SE Menteri nomor : 100.2.1.3/3434/SJ, tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten masa jabatan 2024-2029.
“Ini untuk dapat memfasilitasi lembaga DPRD supaya tidak mati suri pasca dilantik” kata Asep, Selasa (8/10/2024)
Menuurt Asep, dalam Peraturan Pemerintah (PP) itu menegaskan mengenai pimpinan dewan yang bersifat kolektif kolegial, artinya 1 orang pimpinan pun sudah cukup untuk memimpin rapat.
“Sekwan ini digaji oleh negara, untuk memfasilitasi kinerja Dewan, sehingga apabila Sekwan tidak cakap dalam membaca aturan, maka efeknya adalah lembaga kedewanan akan mati suri (Fungsi Regulasi, Penganggaran dan Pengawasan) tidak berjalan” jelasnya
“Ketika mati suri maka yang dirugikan rakyat, sebab DPRD adalah representasi dari kedaulatan rakyat” ucapnya
Asep menegaskan, sekalipun SE Mendagri tidak termasuk dalam tata urutan perundang-undangan bukan berarti SE Menteri tersebut cek kosong, ada dasar hukum yang dapat di jadikan kapstok (Cantolan).
“Kalau misal dengan dasar PP 12/2018 Sekwan masih ragu menjalankan SE Mendagri, kita kasih dasar hukum lagi” tegasnya
Dalam UU 23/2014 tentang Pemda, Mendagri adalah Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Penyenggaraan Pemda, termasuk lembaga DPRD. Dan yang menjadi timbul pertanyaanya mengapa Sekwan masih diam, Ada agenda setting apa, mengingat Sekwan adalah unsur dari Eksekutif.
“Apa memang disengaja pembiaran supaya Wakil Rakyat (DPRD) menjadi sasaran nalar kritis rakyat, karena dianggap makan gaji buta menghabiskan uang negara, atau diamnya sekwan memang ada kaitan dengan Agenda Pemilukada supaya Dewan tidak menjalankan fungsi pengawasan” ungkapnya
Penulis : Dudung