PENDOPOSATU.id, Kota Malang – Baru-baru ini terdapat munculnya baliho provokatif terhadap salah satu calon Wakil Presiden RI di Malang. Menanggapi hal itu, salah satu Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Indoensia Bersatu (GRIB) JAYA Malang sangat menyayangkan pembentangan spanduk penolakan Cawapres Gibran Rangkabumi di Malang.
Ketua GRIB JAYA Malang Damanhury Jab mengatakan kepada media pendoposatu.id, bahwa sebelumnya memang sempat dikabarkan adanya pemasangan spanduk berisikan pernyataan penolakan yang berada di di gapura Jalan Muharto gang 7 dan Gang 5, Kota Malang pada hari Senin 29 Januari 2024.
Ia menyayangkan adanya tindakan tidak sportif yang dilakulan oleh pelaku yang belum diketahui Identitasnya ini.
Menurutnya, situasi kamtibmas dalam rangkaian pesta demokrasi yang tengah bergulir ini harus dijaga bersama dan menjadi tanggung jawab seluruh tim sukses setiap calon presiden yang ada di Malang.
“Ayo kita jaga Malang Raya agar tetap kondusif. Jangan sampai momentum edukasi demokrasi saat ini kita coreng dengan tindakan – tindakan kita yang tidak bijaksana,” kata Bang Jab biasa disapa, Selasa (30/1/2024)
Pihaknya menilai, tindakan yang mengarah pada Black Campaign ini merupakan langkah yang keliru dalam proses demokrasi.
“Apapun alasannya, tindakan yang dilakukan telah menyalahi aturan. Kami menilai tindakan ini mengarah pada Black Campaign dan mencoreng hati kami relawan pendukung Paslon Prabowo – Gibran,”ungkapnya.
Ketua GRIB JAYA Malang ini juga mengharapkan agar pihak Penyelenggara Pemilu dan Pengawas Penyelenggara Pemilu segera merespon isu Politik Identitas yang telah digulirkan oleh oknum tidak bertanggung jawab ini.
“Dalam Pasal 448 Ayat 2 poin A UU No 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah jelas diterangkan tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu adalah sebagai ajang pendidikan politik bagi pemilih (Masyarakat). Pada Pasal 448 ayat 3 Poin D UU No 7 Tahun 2023 juga telah menjabarkan, partisipasi masyarakat dalam pemilu harus mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar. Tindakan ini justru melanggar UU pemilu,” terangnya.
Dengan adanya kejadian ini, Ketua GRIB Jaya Malang mengharapkan, KPU dan Bawaslu setempat segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum agar dapat segera mengamankan para pelaku tidak bertanggung jawab ini. (dung)
Penulis : Dudung
Editor : Santoso
Sumber Berita : Liputan