PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Uji Emisi Gas Buang yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang melalui Bidang Tata Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Malang disambut baik oleh masyarakat para pengendara motor.
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari yakni Selasa hingga Kamis (23-25 Juli 2024) mengambil di tiga lokasi yakni, jalan Simpang Balapan, depan GOR Ken Arok dan di depan Stasiun Kota Malang.
Di hari pertama dilaksanakan di Jalan Simpang Balapan, antusiasme dari para pengendara cukup tinggi, ini dibuktikan dengan antrean kendaraan yang akan melakukan uji emisi gas buang ini.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup, Tri Santoso menyampaikan bahwa uji emisi gas buang ini adalah rangkaian untuk melakukan Kegiatan ini digelar dalam rangka Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP).
“Jadi ini untuk mewujudkan program Langit Biru dari Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memang sedang kami upayakan dan kerjakan untuk mendapatkan kriteria hasil,” ujar Tri Santoso, Selasa (23/7/2023)
Dikatakannya, dari pengujian emisi ini targetnya 1500 kendaraan, namun biasanya bisa mencapai hingga 2000 kendaraan untuk mencapai batas aman data.
“Dari 1500 data itu akan kami evaluasi mana saja yang memenuhi standar kualitas gas buang dan mana yang tidak, karena hubungannya dengan kualitas udara. Dengan uji emisi ini menunjukan bahwa kondisi kendaraan di Kota Malang itu apakah memenuhi standar atau tidak, apakah mencemari lingkungan atau tidak,” beber Trisan sapaannya.
“Apabila kendaraan itu melebihi standar baku mutu yang menjadi persyaratan, maka itu bisa diartikan dia mencemari. Di sisi lain kondisi gas buangnya sudah melebihi ambang batas maka itu mengindikasikan kalau kondisi mesinnya kurang baik,” imbuhnya.
Trisan juga menjeaskan, apabila kondisi mesinnya kurang baik maka bisa menyebabkan kendaraan rusak dan boros bahan bakar. Sehingga solusinya harus melakukan servis serta memperbaiki kondisi mesinnya.
“Standar gas buang di masing-masing kendaraan itu berbeda, jadi antara bensin dan solar itu tidak sama. Ada beberapa parameter yang digunakan, mulai dari So2, Hc, dan Co,” ungkap Trisan.
Dalam kesempatan ini, DLH hanya menunjukan hasil dari uji emisi ini. Apabila dinyatakan tidak lulus uji, maka akan dihimbau agar pengendara dapat melakukan servis.
“Lalu kami memberikan edukasi dan pemberitahuan kepada masyarakat, apabila kendaraan sudah lulus uji maka akan diberikan stiker penanda yang bisa dikoneksikan ke pusat. Artinya, kendaraan yang lulus uji emisi di Kota Malang itu sudah masuk ke data KLHK dan itu bisa diterima di seluruh daerah,” terangnya.

Menurut Trisan, dampak yang ditimbulkan jika kendaraan yang tidak sesuai standar gas buang ini akan berpengaruh pada perubahan iklim.
“Dan dari situ ada banyak yang disebabkan. Misalnya perubahan iklim dapat memicu gagal panen, kemudian berujung ke inflasi,” tegasnya.
Untuk itu, program uji emisi ini sebenarnya bertujuan untuk menjaga kualitas udara. Agar semua masyarakat bisa terlibat.
“Hal ini, seharusnya tidak hanya ranah DLH saja. Bisa saja nanti Dinas Perhubungan atau pihak berwajib memberlakukan kalau yang tidak lulus uji emisi maka STNK tidak akan bisa diperpanjang, misalnya seperti itu,” ucap Trisan.
Lebih lanjut, Trisan menyampaikan apabila dampak dari emisi ini memang tidak bisa kita rasakan, lantaran udara bersifat homogen.
“Pada saat gas buang kendaraan ini dilepas, maka gas akan terbang kemudian ada angin dari tempat yang lain. Seolah-olah tidak ada apa-apa, tetapi sebenarnya ada, karena partikelnya tetap melayang dan tetap ada,” jelas Trisan.
Selain melakukan uji emisi ini, DLH juga melakukan uji udara selama 24 jam selama 3 hari ke depan. Dari uji udara ini akan menunjukkan batas udara kita ini seperti apa.
Penulis : Yani
Editor : Dadang D