PENDOPOSATU.ID, KAB MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang resmi memasuki era baru dalam pengelolaan pajak daerah dengan diterapkannya integrasi data perpajakan antara Pemkab Malang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Kerja sama ini dikukuhkan dalam Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VI yang berlangsung secara daring di Ruang T Pringgitan, Pendopo Agung Malang, Rabu (12/3/2025) pagi.
Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam sistem perpajakan daerah, di mana Pemkab Malang kini memiliki database yang selaras dengan pemerintah pusat. Bupati Malang Sanusi menegaskan bahwa integrasi ini menjadi kunci utama dalam meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harapannya nanti database antara Pemerintah Daerah dan Pusat itu sama. Database ini menjadi acuan data potensi pajak, sehingga kepentingan terkait pajak seperti PBB, BPHTB, dan reklame dapat terintegrasi. Data tersebut akan langsung terkoneksi dengan DJP dan DJPK agar potensi pendapatan pajak dari pusat hingga daerah bisa dikelola lebih optimal,” jelas Bupati Sanusi.
Integrasi ini juga menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi digital di sektor perpajakan daerah. Dengan database yang telah klop, proses pemungutan pajak akan semakin transparan dan akurat.
“Selama ini masih ada perbedaan persepsi antara Pemkab Malang dengan DJP dan DJPK dalam penyelarasan data. Setelah satu-dua tahun upaya harmonisasi, akhirnya tahun ini data bisa benar-benar sama. Dengan data yang terintegrasi, penggalian potensi pajak dapat lebih maksimal, sehingga PAD juga meningkat,” tambahnya.
Tak hanya meningkatkan efisiensi, sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak. Dengan sistem yang lebih akurat dan transparan, masyarakat dapat melihat bahwa pembayaran pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.
Hadir dalam pertemuan ini perwakilan DJP dan DJPK di tingkat Kanwil III Jawa Timur serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malang.
Mereka menyambut baik kerja sama ini sebagai upaya nyata dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan memastikan setiap potensi pendapatan dapat terkelola dengan baik.
Dengan adanya integrasi database ini, Kabupaten Malang kini semakin siap menghadapi tantangan pengelolaan pajak di era digital.
Optimalisasi pendapatan daerah melalui sistem yang lebih modern dan terintegrasi menjadi kunci utama dalam mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Ash
Editor : Gus