PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Dugaan praktik asusila berkedok pengobatan spiritual kembali mencuat di Kota Pasuruan. Seorang perempuan berinisial NI (28), warga setempat, melaporkan pria berinisial RDN ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan tindak pencabulan yang dialaminya.
Peristiwa ini terungkap setelah korban didampingi kerabatnya, Mualik, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pasuruan pada 11 Juli 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LPM/SATRESKRIM/259/VII/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami tekanan psikis dan trauma berat akibat rangkaian tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh RDN. Tindakannya terjadi secara berulang di sejumlah lokasi, dengan modus pengobatan spiritual dan terapi alternatif.
“Awalnya korban mendatangi rumah terlapor pada pertengahan Mei, diantar sepupunya. Namun, setelah itu korban diminta masuk ke dalam kamar sendirian untuk melakukan ritual pengobatan,” ungkap Mualik, yang mendampingi korban saat pelaporan.
Dalam laporan tersebut, korban menyebut dirinya mengalami perlakuan tidak pantas secara fisik dan psikis dalam rentang waktu beberapa hari oleh terlapor, termasuk di lokasi kos yang disebut-sebut sebagai tempat ritual pengobatan. Korban juga menyatakan mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Tindakan ini akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib setelah korban mengalami gangguan psikologis yang cukup serius. Untuk keperluan penyelidikan, korban menjalani visum di salah satu klinik di Kota Pasuruan pada 14 Juli 2025, didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Cakra Yudha Hankam.
Dokter yang memeriksa korban menyampaikan hasil visum menunjukkan adanya luka fisik ringan pada bagian tubuh tertentu, serta indikasi medis lainnya yang akan menjadi bahan pendalaman pihak penyidik.
“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan agar pelaku dihukum setimpal,” ujar NI singkat.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih mendalami laporan dan mengumpulkan bukti serta keterangan tambahan terkait kasus tersebut. (dul)
Penulis : Abdul
Editor : Gus