PENDOPOSATU.id MALANG – Dugaan penggelembungan dan pemindahan suara partai pada Calon Legislatif tertentu yang berpengaruh pada suara calon lain di satu partai yang sama, hal ini disampaikan Caleg Dapil VI (Malang raya) DPRD provinsi Jatim dari PDI Perjuangan, Gunawan Wibisono di rumahnya, Senin (4)3/2024) malam.
Menurut Caleg Gunawan Wibisono, dengan perpindahan suara partai yang dipindahkan ke salah satu Caleg tertentu pada satu partai yang akan berpengaruh suara dirinya untuk bisa lolos tidaknya menuju kursi DPRD provinsi Jatim.
“Kalau suara saya tidak pindah, tapi suara partai yang kayaknya dipindah pada salah satu calon tentunya mempengaruhi suara saya, karena suara calon yang mendapat limpahan suara ini akhirnya melambung, sehingga dia mengakibatkan saya tidak masuk rekapitulasi,” ungkap Gunawan saat ditemui awak di Gondanglegi kabupaten Malang,
Gunawan akan mengembalikan permasalahan ini ke partai yang menaunginya, drinya berharap bisa menjaga marwah partai, jangan ada kecurangan, manipulasi dan peralihan suara pada Caleg tertentu pada satu partai.
“Harapan saya, kita bisa tetap menjaga keharmonisan di partai ini yang mengedepankan keadilan dan kejujuran agar partai tetap solid, tetap menjadi partai besar dan ini tidak menjadikan berita yang jelek buat partai,” kata Gunawan.
Dirinya merasa kaget saat datang dari kunjungan luar negeri, dirinya mendapatkan informasi dari tim suksesnya bahwa tidak bisa lolos di DPRD Provinsi Jatim karena salah satu Caleg yang suara dibawahnya dapat limpahan suara partai.
“Saya baru pulang kemaren dari Malaysia jadi tidak mengikuti perkembangan perolehan suara, saya dapat berita bahwa saya tidak bisa masuk karena jumlah suara saya dikalahkan salah satu calon yang sebetulnya suaranya ada di bawah saya. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi PDI-P, dan mengurangi kepercayaan pada partai sendiri,” bebernya.
Gunawan menduga ada penataan suara partai PDI-P secara masif dan terstruktur, dan memaksakan seseorang yang seharusnya suaranya tidak lolos.
“Walaupun ada penataan suara partai untuk memenangkan seseorang yang sebenarnya suaranya tidak lolos, kami tetap akan melakukan prosedur hukum baik ke Bawaslu maupun ke mahkamah Partai di PDI-P, saya tetap akan berpikir dingin dalam menyikapi permasalahan ini,” terang Abah Gun.
Pihaknya sangat menyayangkan hal ini terjadi, nantinya lima tahun kedepan dirinya meyakini partai PDI-P akan menjadi partai kecil, “Ini sudah terjadi penurunan dengan peristiwa ini yang tentunya juga membahayakan partai kita kedepannya, kita semua harus bisa introspeksi dan koreksi diri, bagaimana supaya ini bisa kita tegakkan dan luruskan kejujuran kejujuran dan kejujuran harus kita tegakkan,” tegas Gunawan.
Pelimpahan atau penggelembungan suara partai pada Caleg tertentu di partai PDI-P ini mencapai 7.000 ribu suara partai yang dilimpahkan atau dialihkan ke suara calon tertentu di Kota Malang.
“Saya kira diatas 7.000 suara partai yang dilimpahkan, dari yang kita hitung hitung itu masih sementara di tiga kecamatan di Kota Malang, jadi indikasi, kemaren kami mencari data kesulitan dan rekap nya sangat berbelit-belit, Kecamatan Klojen clear bagus, tapi begitu masuk kecamatan Lowokwaru, Sukun, Kedung Kandang dan Blimbing, kami sangat kesulitan kayaknya ada sesuatu yang perlu dipertanyakan,” tandas Gunawan.
Suara Gunawan sendiri sampai hari dari hasil penghitungan tim suksesnya sudah mencapai 61 ribu lebih suara, bahkan Gunawan mengungkapkan dirinya lebih baik tidak dicalonkan calon legislatif dari pada dicalonkan tapi akhirnya begini masalahnya.
Dari Surat Edaran Ketua DPD PDI-Perjuangan yang ditandatangani Ketuanya Said Abdullah yang mencermati dinamika politik nasional pasca pencoblosan Pemilu 2024, secara khusus hasil Pemilu Legislatif, DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menginstruksikan kepada DPC PDI Perjuangan Kab,/Kota se-Jawa Timur dan Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi serta DPRD Kab./Kota Fraksi PDI Perjuangan se-Jawa Timur untuk melakukan hal-hal sebagai berikut, wajib mengamankan perolehan suara PDI Perjuangan di setiap tingkat rekapitulasi perolehan hasil penghitungan suara di wilayahnya sebagai perjuangan menegakkan demokrasi melalui Pemilu bersih, berintegritas, dan tanpa kecurangan, serta menjalankan amanat konstitusi Partai.
Dilarang memindahkan hasil perolehan penghitungan suara Partai ke suara Caleg, maupun perolehan penghitungan suara Caleg yang satu ke suara Caleg lainnya, Jika ditemukan kecurangan tersebut, maka partai akan mempertimbangkan caleg tersebut tidak akan dilantik sebagai anggota dewan terpilih Pemilu 2024.
Penulis : soeseno
Editor : santoso
Sumber Berita : Liputan