Malang, pendoposatu.id – Pemerintah Kabupaten Malang terus menguatkan komitmen dalam menyukseskan Program Prioritas Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Sabtu (18/10/2025).
Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M, secara langsung meresmikan beroperasinya SPPG tersebut sebagai bagian dari percepatan pelaksanaan program MBG di daerah. Dalam sambutannya, Bupati Sanusi menekankan pentingnya menjaga kualitas makanan yang disediakan bagi para penerima manfaat.
“Kualitas makanan harus menjadi prioritas utama. MBG bukan hanya soal memberi makan, tetapi memberi asupan yang benar-benar bergizi dan aman. Semua prosesnya harus sesuai standar, mulai dari perencanaan menu hingga distribusi,” tegas Bupati Sanusi di hadapan undangan dan perwakilan masyarakat.
Sanusi juga menyampaikan bahwa penyediaan MBG harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat, guna menghindari potensi keracunan makanan yang kerap terjadi di beberapa daerah lain.
“Kita tidak ingin kasus keracunan terjadi di Kabupaten Malang. Maka dari itu, saya minta semua pihak terlibat disiplin dan bertanggung jawab penuh dalam setiap tahap proses,” ujar Bupati Malang.
SPPG yang diresmikan ini merupakan bagian dari target pembangunan 233 unit SPPG di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Hingga Oktober 2025, telah berdiri 82 unit, dan 76 di antaranya telah beroperasi aktif.
Bupati Sanusi juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, program MBG di Kabupaten Malang telah berhasil menjangkau lebih dari 231.483 penerima manfaat. Mereka terdiri dari siswa PAUD, TK/KB, SD, SMP, SMA/SMK/SLB, serta Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita.
“Ini adalah kerja bersama. Kita libatkan BGN, UMKM, BUMDes, dan semua elemen untuk jadi bagian dari penyedia MBG. Saya berharap tidak hanya kuantitas, tapi kualitas gizi benar-benar diperhatikan,” lanjutnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional, Pemerintah Kabupaten Malang juga telah membentuk Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 400.5.7/4072/SJ tertanggal 25 Juli 2025.
Selain itu, Pemkab Malang juga mendorong penyediaan lahan dan dapur pinjam pakai MBG berdasarkan Surat Edaran Nomor: 500.12/2119/SJ, yang menjadi pedoman bagi daerah dalam menyediakan infrastruktur pendukung SPPG.
Upaya optimalisasi program MBG juga dilakukan dengan memperkuat sinergi lintas sektor. Pemkab Malang aktif menjalin koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala SPPG Kabupaten Malang, pelaku UMKM, serta BUMDes yang berperan sebagai supplier makanan bergizi gratis.
“Semua harus saling mendukung. Ini bukan pekerjaan satu instansi saja, tapi kerja kolektif demi masa depan generasi yang sehat dan cerdas,” pungkas Bupati Sanusi.
Penulis : nes










