Aktivis LIRA Warning Pemkab Pasuruan: Jangan Tutup Mata pada Tambang Ilegal

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur LIRA Jatim Ayik Suhaya bersama aktivis lingkungan saat audiensi di Kantor Satpol PP Pasuruan terkait tambang ilegal.

Wakil Gubernur LIRA Jatim Ayik Suhaya bersama aktivis lingkungan saat audiensi di Kantor Satpol PP Pasuruan terkait tambang ilegal.

PENDOPOSATU.ID, PASURUAN– Aktivis pemerhati lingkungan Kabupaten Pasuruan yang tergabung dalam LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menggelar audiensi di Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Jumat (15/8/2025).

Mereka menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Pasrepan masih berjalan meski sudah lama dilaporkan.

Ayik Suhaya, Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, menuding pemerintah daerah tidak serius menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kenapa saya mempertanyakan kembali keseriusan pemerintah daerah Satpol PP mengenai tambang tanpa izin? Karena sampai saat ini tambang di Cengkrong, Pasrepan, yang pernah kita laporkan, masih terus beroperasi menambang sirtu,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan melalui Kabid Pengendalian dan Pencemaran Kerusakan Lingkungan, Antok, membenarkan bahwa tambang tersebut memang tidak memiliki izin.

“Setelah kami cek titik koordinatnya, memang kawasan yang dilaporkan itu belum ada izinnya. Kalau sebelahnya memang sudah berizin,” katanya.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, menegaskan pihaknya telah menyampaikan laporan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, kewenangan penindakan tambang ilegal tidak lagi berada di pemerintah kabupaten.

“Sejak keluarnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan tambang sudah diambil alih oleh provinsi. Kami hanya bisa melaporkan dan menindaklanjuti temuan dengan berkirim surat ke Pemprov,” jelasnya.

Meski begitu, Ayik Suhaya menilai alasan tersebut tidak cukup. Ia menegaskan hasil investigasi timnya sudah jelas menemukan bahwa tambang sirtu di Pasrepan tidak memiliki IUP, WIUP, maupun dokumen perizinan lainnya.

“Ini jelas-jelas ilegal. Tidak ada alasan untuk tidak segera ditutup. Jangan sampai pemerintah kalah dengan oknum-oknum nakal yang terang-terangan merusak lingkungan,” tegasnya.

Karena tidak ada titik temu, Ayik mendesak Bupati Pasuruan segera mengambil sikap tegas, setidaknya dengan menerbitkan Surat Edaran yang melarang keras tambang ilegal.

Baca Juga :  Warga Gombyok Gempeng Peringati HUT ke-80 RI dengan Jalan Sehat dan Senam Bersama

“Kalau dibiarkan, ini sama saja pemerintah ikut menutup mata. Kita jangan sampai kalah dengan maling yang merampas lingkungan,” tutupnya. (Dul)

Penulis : Dul

Berita Terkait

Cek Kesehatan Gratis Sambut Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1096
Antusiasme Warga Pecah di Karnaval HUT RI ke-80, Jalan Sukorejo-Bangil Padat Penuh Kostum Ajaib
Pasuruan Darurat Sampah: Sungai Beji Berubah Jadi Lautan Sampah
Safari Maulid di Dusun Trimo Pasuruan, Jumain DPRD: Tradisi 47 Tahun yang Pererat Ukhuwah Islamiah
Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan, di Bekuk Polres Pasuruan
Mahasiswa Cipayung Plus Gelar Audiensi di Gedung DPRD Pasuruan, Berjalan Aman dan Damai
Apel Kebangsaan Dan Do’a Bersama, Kapolres: “Keamanan adalah Tanggung Jawab Kita Bersama”
KH Faishol Munir Serukan Warga Pasuruan Jaga Kondusivitas, Hindari Provokasi Berujung Kerusuhan

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 19:25 WIB

Disporapar Nilai Suasana Jadul di Muharto Jadi Cermin Kerukunan dan Potensi Wisata Malang

Kamis, 4 September 2025 - 22:13 WIB

Wali Kota Wahyu: Masyarakat Menolak Provokasi, Siap Jaga Malang Agar Tak Terpecah

Selasa, 2 September 2025 - 18:57 WIB

Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Lewat Budaya Lokal, Amartya Bhumi Kepanjian Digandeng DPRD Malang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:47 WIB

Polresta Malang Gelar Sholat Ghoib dan Doa Bersama Driver Ojol

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:54 WIB

Tuntut Keadilan untuk Affan, Ratusan Ojol Malang Aksi Solidaritas di Depan Gedung DPRD

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Berbagi untuk Masyarakat, Rutan Bangil Gelar Bakti Sosial di Yayasan Yatim Piatu Siti Fatimah ‎

Minggu, 24 Agustus 2025 - 15:00 WIB

Meriahkan HUT RI ke-80, Pawai Kemerdekaan di Bandungrejosari Dihadiri Ribuan Warga dan Wali Kota Malang

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:22 WIB

Komisi II DPR RI Tinjau Pengelolaan Dana Transfer Pusat ke Daerah di Kota Malang

Berita Terbaru