Malang, pendoposatu.id – Sorotan terhadap proyek rehabilitasi atap Gedung DPRD Kabupaten Malang kembali menguat setelah para pekerja terlihat melakukan pekerjaan di ketinggian tanpa alat keselamatan standar.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai pihak yang seharusnya bertanggung jawab memberikan penjelasan resmi.
Situasi ini juga menjadi perhatian anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang. Komisi yang membidangi pembangunan tersebut kerap menjadi rujukan ketika terjadi polemik pada proyek konstruksi pemerintah daerah.
Anggota Komisi III itu menyampaikan bahwa posisi komisi bukan sebagai pihak yang mengeluarkan pernyataan teknis terkait proyek.
“Ok yang berhak statement menurutku Sekretaris DPRDnya selaku pengguna anggaran,” ujarnya singkat kepada media ini, Jumat (05/12/2025).
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa kewenangan klarifikasi publik berada pada pengguna anggaran, yaitu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang sebagai OPD penanggung jawab teknis proyek juga rekanan.
Sebelumnya, pantauan lapangan menunjukkan beberapa pekerja memanjat dan beraktivitas di atap curam tanpa full body harness, helm keselamatan, anchor point, maupun perlindungan tepi. Kondisi itu diduga melanggar Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 Pekerjaan pada Ketinggian.

Seorang ahli K3 konstruksi sebelumnya telah menegaskan pentingnya alat pengaman lengkap pada pekerjaan di ketinggian karena masuk kategori risiko tinggi.
Dikatakannya, setiap pekerjaan di atas dua meter wajib menggunakan harness, anchor point, dan perlindungan tepi. Tanpa sistem itu, risiko jatuh fatal meningkat dan dapat masuk kategori pelanggaran serius.
Proyek rehabilitasi atap Gedung DPRD Kabupaten Malang ini menelan anggaran Rp 1.306.398.450 dan dikerjakan PT Saklawase Selalu Sukses, dengan konsultan perencana CV Eterna Multi Teknik serta konsultan pengawas CV Metro Karya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari kontraktor pelaksana, Sekretariat DPRD, maupun OPD teknis terkait. Publik kini menunggu sikap resmi untuk memastikan bahwa standar keselamatan kerja dipenuhi dan proses pengawasan berjalan sesuai ketentuan.
Penulis : Redaksi










