PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan Rakyat mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Langkah ini dilakukan setelah mereka menilai Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (Dinas SDA) terkesan lamban dalam menangani maraknya bangunan liar di sepanjang saluran irigasi di Kecamatan Winongan.
Pembina YLBH Sarana Keadilan Rakyat, Heri Siswanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya terpaksa bersurat ke bupati karena tidak ada tindak lanjut yang serius dari dinas terkait.
“Kami mengajukan permohonan penindakan, teguran, dan pengawasan terkait kinerja Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang yang kami nilai kurang serius dalam menindaklanjuti dan melakukan penertiban,” ujar Heri.
Menurut Heri, menjamurnya bangunan liar tersebut adalah bentuk dugaan penyerobotan tanah milik pemerintah atau pemakaian tanah irigasi tanpa izin.
“Dasar kami berkirim surat kepada Bupati Pasuruan adalah karena Bupati memiliki peran sentral dalam memastikan setiap OPD bekerja secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” bebernya.
Lebih lanjut, Heri menyampaikan hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08 (PruM/2015 pasal 1 tentang penetapan garis sempadan jaringan irigasi, Sempadan jaringan ingasi adalah ruang di kiri dan kanan jaringan Irigasi, di antara garis sempadan dan garis batas janngan ingasi.
Selain itu, pada Pasal 140 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjelaskan, setiap orang dilarang membangun perumahan atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang atau orang.
“Di UU tersebut dijelaskan bahwa pendirian bangunan permukiman yang didirikan di garis sempadan saluran irigasi termasuk melanggar fungsi kawasan sempadan,” jelasnya.
Berdasarkan pasal 141 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjelaskan, setiap pejabat dilarang mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang.
Ia berpendapat hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumberdaya Air.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor: 3 tahun 2012 tentang irigasi. Bahwa, dengan merujuk pada:
1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
5) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik,” jelasnya.
Hingga saat ini, laporan yang berulang kali disampaikan kepada Dinas SDA belum juga membuahkan hasil. Bahkan, surat peringatan pertama (SP1) sudah diberikan, namun SP2 belum kunjung dikeluarkan selama dua bulan.
“Maka sudah sepatutnya kami menyampaikan permohonan teguran dan pengawasan terhadap kinerja OPD (Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang) kepada Bupati Pasuruan.” pungkasnya. (dul)
Penulis : Abdul
Editor : Gus