YLBH Surati Bupati Pasuruan, Desak Penertiban Bangunan Liar di Winongan

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan Rakyat mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Langkah ini dilakukan setelah mereka menilai Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (Dinas SDA) terkesan lamban dalam menangani maraknya bangunan liar di sepanjang saluran irigasi di Kecamatan Winongan.

Pembina YLBH Sarana Keadilan Rakyat, Heri Siswanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya terpaksa bersurat ke bupati karena tidak ada tindak lanjut yang serius dari dinas terkait.

“Kami mengajukan permohonan penindakan, teguran, dan pengawasan terkait kinerja Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang yang kami nilai kurang serius dalam menindaklanjuti dan melakukan penertiban,” ujar Heri.

Menurut Heri, menjamurnya bangunan liar tersebut adalah bentuk dugaan penyerobotan tanah milik pemerintah atau pemakaian tanah irigasi tanpa izin.

“Dasar kami berkirim surat kepada Bupati Pasuruan adalah karena Bupati memiliki peran sentral dalam memastikan setiap OPD bekerja secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” bebernya.

Lebih lanjut, Heri menyampaikan hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08 (PruM/2015 pasal 1 tentang penetapan garis sempadan jaringan irigasi, Sempadan jaringan ingasi adalah ruang di kiri dan kanan jaringan Irigasi, di antara garis sempadan dan garis batas janngan ingasi.

Selain itu, pada Pasal 140 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjelaskan, setiap orang dilarang membangun perumahan atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang atau orang.

“Di UU tersebut dijelaskan bahwa pendirian bangunan permukiman yang didirikan di garis sempadan saluran irigasi termasuk melanggar fungsi kawasan sempadan,” jelasnya.

Baca Juga :  17 Hari Siaga Penuh, Polres Pasuruan Siap Gelar Operasi Ketupat Semeru 2025

Berdasarkan pasal 141 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjelaskan, setiap pejabat dilarang mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang.

Ia berpendapat hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumberdaya Air.

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor: 3 tahun 2012 tentang irigasi. Bahwa, dengan merujuk pada:

1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

5) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik,” jelasnya.

Hingga saat ini, laporan yang berulang kali disampaikan kepada Dinas SDA belum juga membuahkan hasil. Bahkan, surat peringatan pertama (SP1) sudah diberikan, namun SP2 belum kunjung dikeluarkan selama dua bulan.

“Maka sudah sepatutnya kami menyampaikan permohonan teguran dan pengawasan terhadap kinerja OPD (Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang) kepada Bupati Pasuruan.” pungkasnya. (dul)

Penulis : Abdul

Editor : Gus

Berita Terkait

Cek Kesehatan Gratis Sambut Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1096
Antusiasme Warga Pecah di Karnaval HUT RI ke-80, Jalan Sukorejo-Bangil Padat Penuh Kostum Ajaib
Pasuruan Darurat Sampah: Sungai Beji Berubah Jadi Lautan Sampah
Safari Maulid di Dusun Trimo Pasuruan, Jumain DPRD: Tradisi 47 Tahun yang Pererat Ukhuwah Islamiah
Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan, di Bekuk Polres Pasuruan
Mahasiswa Cipayung Plus Gelar Audiensi di Gedung DPRD Pasuruan, Berjalan Aman dan Damai
Apel Kebangsaan Dan Do’a Bersama, Kapolres: “Keamanan adalah Tanggung Jawab Kita Bersama”
KH Faishol Munir Serukan Warga Pasuruan Jaga Kondusivitas, Hindari Provokasi Berujung Kerusuhan

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 14:02 WIB

DPRD Malang Realisasikan Pokir Pelebaran Jalan, Aspirasi Warga Dapil VII Terwujud

Rabu, 10 September 2025 - 12:43 WIB

Panen Raya Ikan Nila di Mulyoarjo: Sanusi Tegaskan Dukungan untuk Ekonomi Desa dan Pencegahan Stunting

Selasa, 9 September 2025 - 20:49 WIB

Ribuan Jamaah Padati Lawang Bersholawat, Aparat Pastikan Acara Aman dan Kondusif

Selasa, 9 September 2025 - 07:39 WIB

Ribuan Jamaah Padati “Lawang Bersholawat”, Habib Syekh Serukan Persatuan Umat

Kamis, 4 September 2025 - 12:19 WIB

Khitanan Massal Gratis Di Desa Turirejo, Lawang: Dukung Anak Sholeh Lewat Aksi Sosial Tahunan

Selasa, 2 September 2025 - 01:15 WIB

Ketua GMPK Serukan Dialog, Jalan Damai Pemerintah dan Massa Lewat Komunikasi

Senin, 1 September 2025 - 17:04 WIB

DPRD Kabupaten Malang Siap Tampung Aspirasi Publik, Darmadi: “Kami Harap Malang Tetap Kondusif”

Senin, 1 September 2025 - 14:30 WIB

Proyek Drainase PU Bina Marga Kabupaten Malang Disorot: Minim K3, Plakat Proyek Tak Tampak

Berita Terbaru