YLBH Surati Bupati Pasuruan, Desak Penertiban Bangunan Liar di Winongan

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan Rakyat mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Langkah ini dilakukan setelah mereka menilai Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (Dinas SDA) terkesan lamban dalam menangani maraknya bangunan liar di sepanjang saluran irigasi di Kecamatan Winongan.

Pembina YLBH Sarana Keadilan Rakyat, Heri Siswanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya terpaksa bersurat ke bupati karena tidak ada tindak lanjut yang serius dari dinas terkait.

“Kami mengajukan permohonan penindakan, teguran, dan pengawasan terkait kinerja Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang yang kami nilai kurang serius dalam menindaklanjuti dan melakukan penertiban,” ujar Heri.

Menurut Heri, menjamurnya bangunan liar tersebut adalah bentuk dugaan penyerobotan tanah milik pemerintah atau pemakaian tanah irigasi tanpa izin.

“Dasar kami berkirim surat kepada Bupati Pasuruan adalah karena Bupati memiliki peran sentral dalam memastikan setiap OPD bekerja secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” bebernya.

Lebih lanjut, Heri menyampaikan hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08 (PruM/2015 pasal 1 tentang penetapan garis sempadan jaringan irigasi, Sempadan jaringan ingasi adalah ruang di kiri dan kanan jaringan Irigasi, di antara garis sempadan dan garis batas janngan ingasi.

Selain itu, pada Pasal 140 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjelaskan, setiap orang dilarang membangun perumahan atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang atau orang.

“Di UU tersebut dijelaskan bahwa pendirian bangunan permukiman yang didirikan di garis sempadan saluran irigasi termasuk melanggar fungsi kawasan sempadan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Kota dan Ketua Bhayangkari Cabang Kota Pasuruan Monitoring Pos Yan dan Pos Pam Operasi Lilin Semeru

Berdasarkan pasal 141 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjelaskan, setiap pejabat dilarang mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang.

Ia berpendapat hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumberdaya Air.

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor: 3 tahun 2012 tentang irigasi. Bahwa, dengan merujuk pada:

1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

5) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik,” jelasnya.

Hingga saat ini, laporan yang berulang kali disampaikan kepada Dinas SDA belum juga membuahkan hasil. Bahkan, surat peringatan pertama (SP1) sudah diberikan, namun SP2 belum kunjung dikeluarkan selama dua bulan.

“Maka sudah sepatutnya kami menyampaikan permohonan teguran dan pengawasan terhadap kinerja OPD (Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang) kepada Bupati Pasuruan.” pungkasnya. (dul)

Penulis : Abdul

Editor : Gus

Berita Terkait

Dinas KP3 Pasuruan Gelar Pelatihan Pemotongan Hewan Qurban Sesuai Syariat Islam
Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing
Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional
DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026
Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi
Pondok Ramadhan MAN 1 Pasuruan 2026 Perkuat Karakter Religius Siswa Lewat Kajian Kitab hingga Khotmil Qur’an
Gus Ipul Dorong 5 Juta KPM PKH di Jatim Gabung Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul

Minggu, 26 April 2026 - 04:38 WIB

Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing

Kamis, 23 April 2026 - 04:24 WIB

Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 01:50 WIB

DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

Habib Mustofa Alaydrus Gelar Ngunduh Mantu di Bangilan Tuban, Dihadiri Gus Baha, PBNU, dan Ulama Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:07 WIB

Polres Malang Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Saat Warga Salat Id

Berita Terbaru

Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib saat membuka acara peran serta disabilitas

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB