PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Dinas Sumber Daya Air (SDA), Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke Komisi 2 DPRD. Laporan ini terkait dugaan ketidakadilan dalam penertiban bangunan liar di sepadan saluran irigasi tersier di Winongan. Jumat (18/07/2025).
Adalah Cholid, warga setempat, yang merasa diperlakukan tidak adil karena hanya bangunannya yang ditindaklanjuti dengan surat peringatan (SP 1 dan SP 2). Padahal, menurut Cholid, banyak bangunan permanen lain seperti toko dan rumah warga berdiri di atas tanah irigasi pemerintah tanpa tindakan serupa.
“Memang bangunan milik saya salah. Tapi, kenapa kok bangunan saya saja yang dilaporkan dikasih Surat Peringatan, padahal yang lainnya banyak yang lebih parah dan liar dari milik saya,” ungkap Cholid pada Jumat (18/7/2025).
Ia menuntut agar jika memang ada penertiban, semua bangunan liar harus dibongkar demi menghindari praktik tebang pilih.
“Dari sekian banyak aduan bangunan liar milik warga ke Dinas, tidak ada tindakan maupun dikasih surat peringatan. Hanya punya saya saja, jika dibongkar harus dibongkar semua biar tidak ada tendensi tebang pilih,” tegasnya.
Cholid menduga minimnya tindakan tegas dari dinas terkait membuat bangunan liar di sepadan saluran tersier semakin marak. Ia bahkan mencurigai adanya sistem sewa di lokasi-lokasi yang kini ditempati kios dan pertokoan permanen tersebut.
Karena pengaduannya tidak direspons oleh Dinas SDA, Cholid akhirnya mengadukan permasalahan ini ke Misto Leo Faisal dari Komisi 2 DPRD Kabupaten Pasuruan.
Kepada awak media, Misto memastikan pihaknya akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bersama dinas terkait untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Kami akan sidak ke lokasi dengan dinas terkait, menunggu jadwal yang tepat,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang SDA, Widya, sempat menyarankan warga untuk membuat aduan tertulis dan detail terkait bangunan liar. Namun, Cholid menyebutkan bahwa dua surat aduan yang ia layangkan ke kantor Dinas SDA di Raci Bangil tidak pernah direspons.
Keluhan warga Winongan mengenai bangunan liar di atas saluran irigasi ini memang sudah lama mencuat, karena dianggap menghambat aliran air dan meresahkan masyarakat.
Berdasarkan pantauan jurnalis Pendoposatu.id, banyak bangunan permanen seperti pertokoan, rumah, dan warung di atas tanah irigasi milik pemerintah, menimbulkan pertanyaan publik mengenai status perizinan atau sewanya. (dul)
Penulis : Abdul
Editor : Gus