Ketua GPI Angkat Bicara: Pajak Tambang Blitar Pincang, Legal Terbebani, Ilegal Wajib Retribusi!

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaka Prasetya, Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI)

Jaka Prasetya, Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI)

PENDOPOSATU.ID, BLITAR – Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, menyoroti kontroversi seputar aktivitas pertambangan di Blitar Raya, menyatakan bahwa baik penambang legal maupun ilegal memiliki kewajiban pajak yang berbeda. Selasa (8/7/2025) di Blitar.

Menurut Jaka, penambang legal secara otomatis sudah dikenakan berbagai jenis pajak yang termasuk dalam proses perizinan mereka.

Ini mencakup izin pemurnian, pengangkutan, penjualan, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP).

“Kalau tambang legal otomatis sudah wajib pajak. Di antaranya melalui izin pemurnian, izin pengangkutan, izin penjualan, IUP – OP, dan lain-lain,” jelasnya.

Namun, Jaka menegaskan bahwa penambang ilegal juga tidak lepas dari kewajiban perpajakan, terutama dalam bentuk retribusi.

Kewajiban ini juga berlaku untuk pengambilan sumber daya alam lain yang dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis.

“Penambang ilegal tetap wajib bayar retribusi. Misalnya, pengambilan air dari sumber alam yang dimanfaatkan untuk bisnis juga tetap wajib bayar pajak retribusi,” tambahnya.

Lebih jauh, Ia juga mengkritisi tindakan pemerintah daerah yang masih menarik retribusi dari pengusaha tambang legal. Menurutnya, kewajiban perpajakan mereka sudah inklusif dalam proses perizinan resmi.

Jaka berpendapat bahwa jika pemerintah daerah memaksakan penarikan retribusi, mereka seharusnya juga memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan bagi para investor.

“Kalau pemerintah daerah memaksakan untuk menarik retribusi bagi penambang legal, seharusnya pemerintah juga wajib memberikan rasa nyaman dan aman bagi investor,” tegasnya.

“Karena pengusaha legal tidak punya kewajiban lagi untuk bayar retribusi, pajaknya sudah termasuk dalam izin yang saya sebutkan tadi,” tandasnya.

Ia juga menyoroti banyaknya hambatan yang dihadapi penambang legal, seperti penutupan jalan oleh warga dan gangguan dari oknum tidak bertanggung jawab.

Jaka menekankan bahwa kasus-kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.

Baca Juga :  Pangdivif 2 Kostrad Tinjau Dan Periksa Kesiapan Seluruh Personel Satgas Yonif 503/Mayangkara

“Masih ada fasilitas jalan yang ditutup oleh sebagian warga, juga ada oknum gado-gado yang sering mengganggu aktivitas tambang,” bebernya.

Kasus-kasus seperti ini, menurut Jaka semestinya menjadi perhatian pemerintah daerah. Mereka wajib hadir untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi pelaku usaha.

“Kalau perlu, aparat penegak hukum (APH) harus bertindak tegas terhadap siapapun yang mengganggu kegiatan tambang legal,” pungkasnya.

Sebagai penutup, Jaka Prasetya berharap agar semua pihak, baik pengusaha, pemerintah daerah, maupun masyarakat, memiliki pemahaman yang sama terkait dunia pertambangan.

Ia berharap pernyataannya dapat menjadi edukasi dan pembelajaran agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. (Son)

Penulis : Sony

Editor : Gus

Berita Terkait

Cek Kesehatan Gratis Sambut Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1096
Ribuan Jamaah Padati Lawang Bersholawat, Aparat Pastikan Acara Aman dan Kondusif
Antusiasme Warga Pecah di Karnaval HUT RI ke-80, Jalan Sukorejo-Bangil Padat Penuh Kostum Ajaib
Pasuruan Darurat Sampah: Sungai Beji Berubah Jadi Lautan Sampah
Safari Maulid di Dusun Trimo Pasuruan, Jumain DPRD: Tradisi 47 Tahun yang Pererat Ukhuwah Islamiah
Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan, di Bekuk Polres Pasuruan
Mahasiswa Cipayung Plus Gelar Audiensi di Gedung DPRD Pasuruan, Berjalan Aman dan Damai
Apel Kebangsaan Dan Do’a Bersama, Kapolres: “Keamanan adalah Tanggung Jawab Kita Bersama”

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 02:56 WIB

Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025

Jumat, 12 September 2025 - 02:53 WIB

Piala Wali Kota Malang 2025: Equestrian Jadi Wajah Baru Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif

Rabu, 10 September 2025 - 15:02 WIB

Pemkot Malang Targetkan UCJ 2025, Lindungi 25 Ribu Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 10 September 2025 - 14:54 WIB

Ketua DPRD Kota Malang Desak Evaluasi Pungutan dan Program Seragam Sekolah

Rabu, 10 September 2025 - 14:51 WIB

Polsek Sukun Turun Tangan, Cekcok Ojol vs Jukir berahir Damai

Minggu, 7 September 2025 - 20:06 WIB

Dispangtan Kota Malang Gelar GPM, Sediakan 11 Ton Beras Murah untuk Warga Tunggulwulung

Minggu, 7 September 2025 - 19:28 WIB

Stok Beras Aman, Wali Kota Malang Pastikan GPM Jadi Solusi Tekan Inflasi

Sabtu, 6 September 2025 - 19:28 WIB

Wali Kota Malang Puji “Kutho Bedah” sebagai Perpaduan Wisata Sejarah dan UMKM

Berita Terbaru