PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Praktik percaloan yang melibatkan oknum mudin dalam kasus perceraian dan dispensasi di Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan, masih terus berlanjut. Meskipun sudah menjadi sorotan di media sosial, beberapa mudin dilaporkan masih terlihat di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengurus berkas perceraian.
Meskipun praktik percaloan (makelaran) di Pengadilan Agama Bangil sudah jelas dilarang, namun pada kenyataannya kasus-kasus semacam itu masih terus terjadi.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, melihat adanya dugaan keterlibatan oknum Modin dan sebuah lembaga yang seharusnya tidak memiliki wewenang dalam urusan tersebut pada Senin (23/6/2025).
Sayangnya, pihak Pengadilan Agama Bangil malah justru terkesan membiarkan dan tidak melarang terkait kejadian itu atau memang sengaja dibiarkan atau tidak tahu .
Mengingat kasus Perceraian dan Dispensasi sangatlah tinggi proses pernikahan di bawah umur banyak yang dikabulkan oleh pengadilan Agama tanpa pikir panjang dan di proses dengan jeli, habis dinikahkan bercerai lagi. Kasus – kasus yang seperti ini yang harus di perhatikan .
Panitera Muda Hukum Dedi Kurniawan dari Pengadilan Agama Bangil sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada dan tidak mengetahui adanya oknum Mudin yang mendampingi sidang perceraian atau dispensasi.
Menurutnya, Mudin hanya berstatus sebagai tamu dan tidak diizinkan masuk ke ruang PTSP, apalagi mendampingi sidang.
Publik mempertanyakan jika memang ada kejadian oknum mudin yang melakukan pendampingan sidang, seperti yang terpantau awak media, apakah PA Bangil benar-benar tidak mengetahui hal tersebut?
Larangan bagi makelar kasus untuk masuk ke lingkungan pengadilan agama sudah diatur dengan sangat jelas. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan integritas lembaga peradilan tetap terjaga.
Hal ini secara spesifik tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Lingkungan Pengadilan.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan setiap proses persidangan dapat berlangsung secara adil, transparan, dan kondusif, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (dul)
Penulis : Abdul
Editor : Gus