PENDOPOSATU.ID, BATU – Keputusan Polres Batu untuk tidak menahan tersangka pencabulan Amh (69), dengan alasan usia dan saudara tokoh agama terkenal di Kota Batu, picu kemarahan Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur, dimana keadilan dinilai tajam kebawah namun tumpul ke atas.
Ketua Komnas PA Jatim, Febri Kurniawan Pikulun SH.,CLA., mengecam keras langkah aparat kepolisian tersebut, menilai tindakan ini bertentangan dengan nilai keadilan dan kemanusiaan.
“Bagaimana mungkin tersangka saat ini masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari di pondok pesantren yang berada dalam naungan pelaku?” tanya Febri retoris.
Selain itu ia menambahkan akan kekhawatiran besar akan potensi bertambahnya santriwati yang menjadi korban pencabulan di masa depan.
“Berapa banyak santriwati yang berpotensi menjadi korban kedepan,” tanyanya terheran-heran.

Febri bahkan tak sungkan menyentil adagium hukum “hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas,” menyebutnya sebagai kebenaran yang nyata dalam kasus ini.
“Ternyata adagium hukum, bahwa hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas adalah benar adanya,” tandasnya.
Ia menegaskan, tidak Pencabulan merupakan perbuatan hukum yang sangat keji dan melanggar hak asasi manusia.
“Pencabulan merupakan perbuatan hukum yang sangat keji dan melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.
Febri juga mengkritik pernyataan Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata dibeberapa media massa saat gelar press rilis di Mapolres Batu (22/05), yang menjadikan pertimbangan usia dan status Amh sebagai saudara tokoh agama sebagai alasan tidak ditahannya tersangka extraordinary crime adalah tidak berdasar.
Febri menyebut statemen tersebut “bodoh dan tidak masuk akal” karena secara terang-terangan melanggar KUHAP Pasal 21 Ayat 4 tentang syarat subjektif dan Pasal 21 Ayat 1 tentang syarat objektif.
“Kami selaku pengurus Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur, akan berkoordinasi kepada pengurus Pusat untuk segera bersurat dan melakukan audiensi kepada DPR RI dan Kapolri, terkait penangguhan penahanan tersebut,” tandasnya.
Hal senada juga ditegaskan Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Monang Siahaan yang menyerukan agar kasus ini mendapat atensi khusus dari Kapolri dan jajarannya.
Monang Siahaan menekankan pentingnya instruksi Kapolri untuk mengedepankan restorative justice, namun juga mengingatkan agar keadilan tetap ditegakkan secara terang benderang.
Pihaknya juga menyoroti peran penting lembaga perlindungan anak yang mewakili korban, dalam hal ini saudara Fuad.
“Tolong aparat melihat kasus ini secara terang benderang agar keadilan ditegakkan,” pungkasnya, menandaskan harapan besar agar keadilan tidak tebang pilih.
Kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat, mempertanyakan integritas penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh berpengaruh.
Penulis : Redaksi
Editor : Gus