PENDOPOSATU.ID, KAB MALANG – Momentum kegiatan “Jejak Kearifan – Merawat Nilai, Menjaga Tradisi” di Sumber Jenon, Tajinan, Kabupaten Malang, dimanfaatkan Anggota DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, ST, M.Sos., untuk menekankan peran penting legislatif dalam perlindungan cagar budaya serta perlunya kolaborasi lintas sektor demi pelestarian yang berkelanjutan.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, ST, M.Sos., menegaskan bahwa pihak legislatif memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan perlindungan hukum terhadap situs-situs bersejarah di wilayah Kabupaten Malang.
“Warisan seperti Sumber Ngembul bukan sekadar sumber air, tapi juga simbol gotong royong dan kesadaran ekologis masyarakat sejak masa kolonial. Ini adalah bentuk kearifan yang teruji oleh waktu, dan hari ini harus kita rawat sebagai sumber kehidupan masa depan,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Dapil Tajinan
Ia menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya, yang memuat prinsip pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya secara berkelanjutan.
“Perda ini bukan hanya dokumen, tapi mandat politik dan moral bagi semua pihak. Pemerintah harus menggerakkan program pelestarian, akademisi melakukan validasi sejarah, dan masyarakat diberdayakan sebagai penjaga nilai-nilai lokal,” tegas Amarta.
Lebih lanjut, Amarta mengajak semua elemen untuk membangun kolaborasi nyata antara pemerintah, dunia pendidikan, dan komunitas lokal. Menurutnya, pelestarian budaya tidak boleh berhenti pada seremoni, melainkan harus menjadi gerakan yang membumi dan berkelanjutan.
“Kita tidak sedang melihat ke belakang, kita sedang menata masa depan. Dan masa depan Kabupaten Malang harus berdiri kokoh di atas fondasi nilai, adat, dan warisan leluhur,” pungkasnya.
Amarta dalam kesempatan tersebut juga mengapresiasi kegiatan yang digelar Amartya Bumi Kepanjian, seraya menyoroti beberapa masukan penting yang didapat.
“Dari kami yang ada di DPRD pasti sangat mengapresiasi ya bagaimana kegiatan-kegiatan terkait dengan kita menjaga nilai-nilai budaya, nilai-nilai luhur kita, terus kemudian bagaimana kalau mempreservasi, melindungi cagar budaya yang ada di kabupaten Malang.” ungkapnya.
“Banyak masukan yang kami dapatkan mulai dari bermacam-macam tadi Apakah kita sudah mendata secara lengkap terkait dengan cagar budaya kita? Terus apakah kita sudah memberikan sosialisasi yang cukup terkait dengan aturan-aturan hukum kita? Baik itu undang-undang maupun yang ada di daerah adalah terkait dengan Perda 3 tahun 2011. Sejauh mana efektifitasnya ini merupakan bagian dari kami yang ada di DPRD sesuatu yang perlu untuk kita evaluasi.,” pungkas Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang.
Kedepan ia berharap kegiatan seperti ini bisa berlanjut, bisa memberikan input-input yang positif kaitannya bagaimana merevitalisasi maupun menjaga cagar budaya kita, maupun nilai-nilai luhur para leluhur.
Penulis : Gus
Editor : Redaksi