Lolosnya Cawalkot Moch. Anton Secara Adiminitrasi Oleh KPU Dipertanyakan

- Redaksi

Senin, 16 September 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gilang, Ketua Koalisi Pemuda Malang Bersuara

Foto : Gilang, Ketua Koalisi Pemuda Malang Bersuara

PENDOPOSATU.ID, MALANG – KPU Kota Malang telah mengumumkan secara resmi tiga Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Malang dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi.

Untuk tahapan selanjutnya adalah menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat yang mulai hari ini tanggal 15 sampai 18 September 2024.

Dari ketiganya calon tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pasca melalui tahapan penilitian perbaikan Administrasi oleh KPU. Termasuk syarat milik Mantan Narapidana Korupsi Yakni Moch Anton.

Namun, lolosnya Administrasi Moch Anton dipertanyakan beberapa pihak lantaran dianggap melewati proses kecurangan secara administrasi. Seperti tunggakan perkara dan terbitnya dokumen SKCK.

“Moment memberikan tanggapan masyarakat kepada KPU ini kami lakukan agar KPU dan Bawasku untuk melakukan vertifikasi ulang atau lebih dalam lagi terhadap Moch Anton. Karena kami mengganggap masih ada tunggakan perkara korupsi yang belum selesai” kata, Gilang, Ketua Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB), usai menyerahkan tanggapan dan masukan ke kantor KPU Kota Malang Senin (16/09/2024).

Lebih Lanjut, KPMB juga mempertanyakan terkait klarifikasi atau penyampaian Moch Anton ke Media masa terkait status dan latar belakangnya sebagai Mantan Narapidana Korupsi.

“Dalam PKPU dan formulir pendaftaran Calon Walikota ada salah satu syarat bagi mantan Narapidana untuk menyampaikan Latar dirinya secara terang benderam terkait status hukum yang pernah ia Jalani” ujarnya

Tidak hanya itu, PKBM juga mempertanyakan profesionalitas Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kepolisian yang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Moch Anton tanpa Verifikasi kembali terkait masalah hukum yang dianggap belum usai.

“Harusnya penerbitan dokumen SKCK dilakukan Double Cek, apalagi ini untuk calon Walikota, bukan asal cetak” ucapnya

Diwaktu yang berbeda, Ketua KPU Kota Malang M. Toyib memberikan kesempatan kepada masyarakat atas tanggapan dan masukannya disertai dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti atas keraguan terhadap dokumen administrasi pasangan calon

Baca Juga :  Bea Cukai Malang Lepas Keberangkatan Ekspor Wood Pellet ke Korea Selatan

Disinggung tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mempersoalkan tentang mantan Narapidana, M. Toyib mengatakan lolosnya Cawalkot Moch. Anton ini dilakukan berdasarkan keputusan MK. Nomor 03/P.HPU/DPD Nomor 22/2024, dan keputusan MK nomor 54/PUU/22/2024.

“Jadi keputusan MK, kemudian PKPU tentang pencalonan itu menjadi dasar kita memutuskan terkait persyaratan calon mantan narapidana” terangnya

M. Toyib juga menjelaskan, di putusan MK itu membedakan antara ancaman hukuman pidana 5 tahun atau lebih. dengan ancaman minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun.

“Jadi acaman hukuman 1 sampai 5 tahun tidak sama dengan ancaman 5 tahun ke atas. Kalau 5 tahun ke atas itu memang harus ada jedah, sedangkan 1 sampai 5 tahun tidak pakai jedah” jelasnya

Semua Ini berdasarkan putusan MK, serta konsultasi yang dilakukan dengan KPU Jatim dan KPU RI. Artinya upaya mendapatkan kepastian terkait dengan tafsir ancaman hukuman pidana itu sudah selesai dilakukan.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak
APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer
DPRD Kota Malang Apresiasi Semangat Warga Kota Lama dalam Gelar Karnaval Budaya
Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025
Piala Wali Kota Malang 2025: Equestrian Jadi Wajah Baru Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif
PHRI Kota Malang Gelar Turnamen Futsal 2025, Disporapar Kota Malang: Lebih dari Sekadar Olahraga
Family Corner Masjid Jadi Pusat Ketahanan Keluarga, Malang Jadi Percontohan Nasional
Pemkot Malang Targetkan UCJ 2025, Lindungi 25 Ribu Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 06:36 WIB

Pemkab Malang Siapkan Rumah Sakit Baru di Malang Selatan, Dukung Program Nasional Presiden Prabowo

Kamis, 25 September 2025 - 16:23 WIB

Sekda Kabupaten Malang Budiar Anwar: Kami Siap Kawal Program RPJMD Hingga 2029

Rabu, 24 September 2025 - 19:56 WIB

Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 

Minggu, 21 September 2025 - 11:16 WIB

Dihadiri Kapolda Jatim, Kabupaten Malang Luncurkan Logo Hari Jadi ke-1265 dan Resmikan Malang Tourism Gateway

Senin, 15 September 2025 - 18:35 WIB

Pemkab Malang Luncurkan Wisata Off-Road Mulai 20 September, Dorong UMKM dan Komunitas Petualangan

Kamis, 11 September 2025 - 14:02 WIB

DPRD Malang Realisasikan Pokir Pelebaran Jalan, Aspirasi Warga Dapil VII Terwujud

Kamis, 11 September 2025 - 10:46 WIB

Harga Cabai Anjlok, Petani di Tumpang Malang Menjerit: Obat Mahal, Cabe Murah

Rabu, 10 September 2025 - 12:43 WIB

Panen Raya Ikan Nila di Mulyoarjo: Sanusi Tegaskan Dukungan untuk Ekonomi Desa dan Pencegahan Stunting

Berita Terbaru

ket foto. Bupati Malang H.M Sanusi saat memberikan keterangan pada awak media perihal pelantikan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan Yang baru

Kabupaten Malang

Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 

Rabu, 24 Sep 2025 - 19:56 WIB