Anton Mantan Koruptor Tak Bisa Jadi Calon Walikota Malang?

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Universitas Brawijaya Dr Prija Djatmika SH MS.

Pakar Hukum Universitas Brawijaya Dr Prija Djatmika SH MS.

PENDOPOSATUID, Kota Malang,- Bakal Calon Walikota Malang  H Moch Anton akrab disebut Abah Anton saat ini sudah mendapatkan rekom dari partai diantaranya ada PKB,dan Demokrat. Namun, hal itu memicu banyak spekulasi publik, hal ini lantaran Anton pernah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap di tahun 2018.

Mengingat Mantan Walikota periode 2013 2018 ini, ditetapkan menjadi tersangka kasus suap untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015, Kemudian Ia ditangkap KPK bersama 45 anggota DPRD Kota Malang yang terlibat, hal itu dinilai masih harus memenuhi sejumlah hal.

Salah satunya terkait masa jeda selama 5 tahun yang harus dipenuhi oleh seorang mantan terpidana untuk bisa menggunakan hak politiknya dan maju dalam kontestasi Pilkada. Hal tersebut tertuang di dalam Putusan MK nomor 56/PUU-XVII/2019.

“Seharusnya dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang bisa mengambil peran. Yakni untuk menyampaikan ke publik bahwa pencalonan Abah Anton harus mengacu pada putusan 94/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Sby atau putusan MK nomor 56/PUU-XVII/2019,” ujar dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika, SH MS kepada awak media Jumat.

Menurut Djatmika, bahwa kasus Korupsi Anton terdapat perbedaan antara kedua putusan, yakni berdasarkan putusan itu, Abah Anton dicabut hak politiknya 2 tahun. Selesainya (hukuman penjara) tahun 2020, berarti selesai 2022. Namun pada putusan MK nomor 56/PUU-XVII/2019, disebutkan bahwa mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Artinya, berdasarkan putusan MK, kalau terdakwa bebas tahun 2020, maka terdakwa bisa mencalonkan diri setidaknya pada tahun 2025. Kalau melihat ini, Abah Anton tidak bisa maju. Ini kan ada perbedaan antara putusan pengadilan dan putusan MK. Mana yang berlaku, tergantung bagaimana KPU melakukan penafsiran,” jelasnya.

Baca Juga :  Didukung Ratusan Ojol, Abah Anton: Kita Akan Optimalkan Pembangunan Kota Malang Dengan Melibatkan Masyarakat

Namun menurutnya, KPU seharusnya sudah tak perlu lagi memutar otak. Sebab jika dilihat dari asas hukum, Putusan MK memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang. Terlebih putusan tersebut berasas ‘erga imnes’, atau putusan yang mengikat semua pihak.

Oleh sebab itu, dirinya menilai, seharusnya yang berlaku adalah putusan MK, bukan putusan pengadilan negeri. Dan jika putusan MK yang berlaku, maka sudah jelas bagi terpidana yang belum memenuhi lima tahun setelah usai menjalani hukuman penjara, belum dapat berkontestasi di pilkada.

“Itu kalau merujuk pada putusan MK. Kalau putusan PN, ya bisa. Tp putusan MK mengatakan 5 tahun. Kalau pidana suap, di UU Tipikor itu di pasal 5 ayat 1, menyebutkan 1 sampai 5 tahun ancamannya. Berarti kan masuk,” terangnya.

Selain itu juga mengacu pada asas hukum, ‘lex superior derogate lex imperior’. Yang artinya yakni peraturan undang-undang yang lebih tinggi, mengalahkan peraturan di bawahnya. Yang kedua yakni asas ‘Lex posterior derogat legi priori’. Yakni undang-undang yang baru mengalahkan undang-undang yang lama.

“Dan sampai saat ini putusan MK (nomor 56/PUU-XVII/2019) ini belum dianulir oleh putusan lain, atau UU baru. Jadi kalau dari sudut sini, Abah Anton secara hukum belum bisa mencalonkan,” tutupnya.

Redaksi

 

Berita Terkait

Rakor Bakorwil Malang Dan BKD Provinsi Jatim, Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Manajemen ASN
Bakorwil Malang Dukung Program Pembebasan Pajak Kendaraan, Wujud Kehadiran Negara Ringankan Beban Masyarakat
Lampu Hijau, 90,9% Warga Malang Dukung Trans Jatim Koridor 2 Segera Beroperasi
Blunder! Staigment Presiden “Londo Ireng” Picu Gelombang Protes, Insan Pers Malang Raya Turun Ke Jalan
Peringati Kudatuli, PDI Perjuangan Kota Malang Tegaskan Demokrasi Lahir Dari Keberanian
Malang Akan Menyala Sebagai Pusat Kolaborasi Ekonomi Kreatif, Pada H-30 Festival Mbois 11 Siap Diluncurkan
Penguatan Kompetensi ASN Menjadi Fondasi Percepatan Malang Raya Megapolitan Dan Koridor Selatan Jatim
Dani Agung Resmi Pimpin Karang Taruna Kota Malang, Ini Gebrakannya

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:22 WIB

BNNK Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bentuk Sinergitas Jogo Tulungagung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Banjir Rob Pantai Sidem Tulungagung, 4 Rumah Warga Terdampak

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Kapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi Pasca Insiden Pengerusakan Mapolsek Sukorejo Oleh Kelompok Massa

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Miris! Seorang Pria Tewas Kesetrum di Kandang Ayam

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Parade Sound Horeg Gambiran STOP Jam 10 Malam Wajib Berhenti

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Kapolresta Banyuwangi Beri Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Akibat Gagal Mendahului Mobil MBG Seruduk Truk Fuso

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Polres Malang Pastikan Kawasan Jemplang Aman Dihari Ke Tujuh Karhutla

Berita Terbaru

Rumah warga daerah pesisir pantai Sidem yang terkena banjir rob (Foto: Hanik pendoposatu.id)

Daerah

Banjir Rob Pantai Sidem Tulungagung, 4 Rumah Warga Terdampak

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:12 WIB

Bupati Malang, HM Sanusi di dampingi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka foto bersama dengan 34 anggota Pramuka sebelum berangkat ke bumi perkemahan Cibubur (Foto: Seno pendoposatu.id)

Kabupaten Malang

34 Pramuka Kabupaten Malang Siap Tunjukkan Kemampuan di Jamnas XII Cibubur

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:48 WIB