Anton Mantan Koruptor Tak Bisa Jadi Calon Walikota Malang?

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Universitas Brawijaya Dr Prija Djatmika SH MS.

Pakar Hukum Universitas Brawijaya Dr Prija Djatmika SH MS.

PENDOPOSATUID, Kota Malang,- Bakal Calon Walikota Malang  H Moch Anton akrab disebut Abah Anton saat ini sudah mendapatkan rekom dari partai diantaranya ada PKB,dan Demokrat. Namun, hal itu memicu banyak spekulasi publik, hal ini lantaran Anton pernah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap di tahun 2018.

Mengingat Mantan Walikota periode 2013 2018 ini, ditetapkan menjadi tersangka kasus suap untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015, Kemudian Ia ditangkap KPK bersama 45 anggota DPRD Kota Malang yang terlibat, hal itu dinilai masih harus memenuhi sejumlah hal.

Salah satunya terkait masa jeda selama 5 tahun yang harus dipenuhi oleh seorang mantan terpidana untuk bisa menggunakan hak politiknya dan maju dalam kontestasi Pilkada. Hal tersebut tertuang di dalam Putusan MK nomor 56/PUU-XVII/2019.

“Seharusnya dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang bisa mengambil peran. Yakni untuk menyampaikan ke publik bahwa pencalonan Abah Anton harus mengacu pada putusan 94/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Sby atau putusan MK nomor 56/PUU-XVII/2019,” ujar dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika, SH MS kepada awak media Jumat.

Menurut Djatmika, bahwa kasus Korupsi Anton terdapat perbedaan antara kedua putusan, yakni berdasarkan putusan itu, Abah Anton dicabut hak politiknya 2 tahun. Selesainya (hukuman penjara) tahun 2020, berarti selesai 2022. Namun pada putusan MK nomor 56/PUU-XVII/2019, disebutkan bahwa mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Artinya, berdasarkan putusan MK, kalau terdakwa bebas tahun 2020, maka terdakwa bisa mencalonkan diri setidaknya pada tahun 2025. Kalau melihat ini, Abah Anton tidak bisa maju. Ini kan ada perbedaan antara putusan pengadilan dan putusan MK. Mana yang berlaku, tergantung bagaimana KPU melakukan penafsiran,” jelasnya.

Baca Juga :  Lagi !! GRIB Jaya Malang Demo Dugaan Jual Beli Rekom Gerindra Kabupaten Malang Senilai 8 M dan Tolak Mantan Napi Korupsi Nyalon Pilkada

Namun menurutnya, KPU seharusnya sudah tak perlu lagi memutar otak. Sebab jika dilihat dari asas hukum, Putusan MK memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang. Terlebih putusan tersebut berasas ‘erga imnes’, atau putusan yang mengikat semua pihak.

Oleh sebab itu, dirinya menilai, seharusnya yang berlaku adalah putusan MK, bukan putusan pengadilan negeri. Dan jika putusan MK yang berlaku, maka sudah jelas bagi terpidana yang belum memenuhi lima tahun setelah usai menjalani hukuman penjara, belum dapat berkontestasi di pilkada.

“Itu kalau merujuk pada putusan MK. Kalau putusan PN, ya bisa. Tp putusan MK mengatakan 5 tahun. Kalau pidana suap, di UU Tipikor itu di pasal 5 ayat 1, menyebutkan 1 sampai 5 tahun ancamannya. Berarti kan masuk,” terangnya.

Selain itu juga mengacu pada asas hukum, ‘lex superior derogate lex imperior’. Yang artinya yakni peraturan undang-undang yang lebih tinggi, mengalahkan peraturan di bawahnya. Yang kedua yakni asas ‘Lex posterior derogat legi priori’. Yakni undang-undang yang baru mengalahkan undang-undang yang lama.

“Dan sampai saat ini putusan MK (nomor 56/PUU-XVII/2019) ini belum dianulir oleh putusan lain, atau UU baru. Jadi kalau dari sudut sini, Abah Anton secara hukum belum bisa mencalonkan,” tutupnya.

Redaksi

 

Berita Terkait

TP PKK Bakorwil III Malang Dukung Malang Megapolitan Dan Penguatan Ekonomi Selatan Jatim
Bakorwil Malang Ajak TP PKK Jadi Penggerak Menuju Malang Megapolitan Dan Katalisator Pembangunan Selatan Jatim
Gubernur Jatim Bersama JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas
Simpatisan MBG Malang Raya Gelar Apel Akbar Depan Alun-alun Tugu Malang
Bakorwil Malang Tegaskan Peran Baru Sebagai Katalisator Pembangunan Dan Penggerak Ekonomi Kawasan Selatan
Banyaknya Jalan Berlubang Di Kota Malang, Mencelakai Pengendara Motor
Wamenhaj Takziah ke Rumah Duka Istri Petugas Haji
Jelang Tahun Baru Islam dan Libur Sekolah, Permintaan LPG 3 Kg di Malang Raya Meningkat

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:54 WIB

MPDI Konsolidasikan Kekuatan Ekonomi Pesantren, Koperasi Sekunder Jadi Motor Penggerak Usaha Nasional

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:42 WIB

Puluhan Reklame Permanen Diduga Lolos Tanpa Izin, DPMPTSP Kabupaten Malang Kecolongan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:02 WIB

Dukcapil Malang Buka Akses Layanan Publik bagi Warga Rentan, Petugas Datangi Rumah hingga Ruang Perawatan

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:41 WIB

Rehab Gedung Kantor Pemkab Pasuruan Sudah Berjalan, Lima Gedung Sudah Terealisasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 00:04 WIB

Ajak Diskusi Ketua PWI Jatim, Bakorwil Malang Perkuat Narasi Pengembangan Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:43 WIB

Polres Malang Bongkar Modus Penipuan Berkedok Program UMKM Pemprov Jatim, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:10 WIB

TP PKK Bakorwil III Malang Dukung Malang Megapolitan Dan Penguatan Ekonomi Selatan Jatim

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:23 WIB

Bakorwil Malang Ajak TP PKK Jadi Penggerak Menuju Malang Megapolitan Dan Katalisator Pembangunan Selatan Jatim

Berita Terbaru