PENDOPOSATU.id, Kota Malang – Seorang jurnalis media online di Malang mengalami kejadian yang tidak menyenangkan ketika melakukan peliputan sidang dugaan perkara Pelanggaran Administratif di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang pada hari Jumat (23/3/2024) lalu.
Kejadian tidak menyenangkan itu dialami wartawan bernama Doi Nuri, yang mengaku mendapatkan larangan dari salah seorang staf Bawaslu, ketika dirinya tengah memotret dengan smartphone miliknya.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Doi Nuri membenarkan kejadian tersebut. Ia mangaku kedatangannya atas undangan dari kuasa hukum Pelapor, untuk turut meliput jalannya proses persidangan di Bawaslu Kota Malang, karena sifatnya terbuka.
“Awal kedatangan saya saat tengah memasuki area persidangan, dengan maksud dan tujuannya untuk meliput, namun saya tidak diberikan kartu tanda pengunjung. Ketika saya masuk ke ruang sidang juga tidak ada larangan sebelumnya” terangnya
“Itu bisa dibuktikan dengan beberapa kali saya mengambil foto. Tapi, siapa sangka tiba-tiba ada staf Bawaslu yang datang dan melarang saya untuk memotret,” kata Doi
Atas pelarangan tersebut, Doi memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang dengan penuh kecewaf, sebab tidak ada yang bisa dirinya lakukan lagi di sana. Pasalnya, mengingat persidangan sedang berjalan.
“Saya tidak mau ada ribut-ribut, dilarang ambil foto ya saya keluar, sebab Mas Hendrik yang menegur saya ini bilang jika nanti akan ada rilis setelah sidang. Ya sudah, dengan terpaksa saya diluar saja,” jelasnya
Namun, usai lama menunggu, bukan kabar menyenangkan yang ia dapatkan. Pasalnya, hal itu tidak sesuai tidak sesuai dengan yang diinformasikan sebelumnya.
“Jadi begitu agenda sidang sudah selesai, seluruh peserta sidang langsung meninggalkan ruangan tanpa ada pers rilis seperti dijanjikan. Saya sudah dilarang ambil foto saya nurut. Tapi, begitu sidang selesai lalu tidak ada rilis seperti dikatakan Mas Hendrik, ini saya sangat kecewa sekali,” keluh Doi.
Dengan rasa kecewa, ia menuju ruang komisioner Bawaslu bermaksud konfirmasi, terkait dengan aturan yang diterapkan Bawaslu Kota Malang.
Meski mendapatkan penjelasan yang dirasa tidak masuk akal, namun Doi berniat bakal melaporkan peristiwa pelarangan liputan ini ke Dewan Pers untuk tindakan selanjutnya, serta akan memperkarakan kejadian yang menimpa dirinya tersebut, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Saya wartawan, saya sudah UKW, saya sudah menghormati persidangan dengan mengiyakan larangan ambil foto, maka ini harus diselesaikan secara profesional. Kantor media kami akan bersurat dengan melaporkan ke Dewan Pers, serta meminta klarifikasi dari pihak Bawaslu Kota Malang,” ujar Doi mempertegas.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Pelapor Andi Rachmanto, S.H membenarkan dan menyayangkan terkait dengan insiden kejadian pelarangan liputan yang dimaksud.
“Sidang ini terbuka, bukan perkara privat maupun perkara pidana yang menyangkut anak dibawah umur, jadi siapapun berhak turut menyaksikan apalagi rekan-rekan wartawan yang meliput. Aneh apabila wartawan dilarang meliput, memangnya ada apa dengan Bawaslu? ” ungkapnya
“Saya dulu wartawan, karena apabila merujuk pada Undang – Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 jelas disebutkan, siapapun yang menghalangi tugas jurnalis dalam mencari berita bisa dijerat pidana dan denda,” tegas advokat yang juga mantan jurnalis ini.
Hingga berita ini ditayangkan. Pihak Bawaslu Kota Malang belum ada tanggapan atau jawaban meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan whatsApp. (Red)
Penulis : Dudung
Editor : Santoso