PENDOPOSATU.ID, BLITAR – Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 5 jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar pada Rabu (19/3/2025).
Pemeriksaan Rahmad Santoso tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar.
Usai pemeriksaan, Rahmat menyebutkan bahwa kejahatan “K” (Korupsi) adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya tidak terbatas pada satu aspek.
“Korupsi itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa dan bebas kemana saja arahnya penyidikannya,” ujarnya kepada wartawan.
“Panggilannya soal A, pertanyaannya bisa B, C, D dan seterusnya,” imbuhnya.
Pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini, tiba di Kantor Kejari sekitar pukul 11.30 WIB dan baru keluar dari ruang penyidik pada pukul 16.20 WIB.
Kepada awak media yang menunggunya, Rahmat mengaku sudah memberikan keterangannya terkait berbagai hal yang diketahuinya selama menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar periode 2021-2023.

“Pemeriksaan hari ini banyak poinnya, silahkan ke penyidik. Saya juga gak dikasih makan dan minum, karena bulan puasa,” ujarnya sambil tersenyum.
Saat ditanya materi pemeriksaan dirinya, Rahmat mengaku sudah memberikan keterangan berdasarkan apa yang diketahui dan didengarnya selama menjabat Wakil Bupati Blitar.
“Tidak hanya soal dam Kali Bentak saja, tapi ada banyak hal. Apa pertanyaan dan hasilnya, silahkan tanya ke penyidik,” singkatnya.
Disinggung soal penggeledahan 2 rumah yang diduga milik Muhammad Muchlison yaitu kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, apakah relevan dengan kasus korupsi proyek dam Kali Bentak yang sedang diusut Kejari Blitar.
“Menurut saya relevan, karena dia (Muchlison) kan juga ada di dalam TP2ID,” kata Rahmat.
Termasuk soal Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) dan lainnya, Ia menyampaikan ada banyak hal lain juga.
“Diantaranya terkait dengan wewenang TP2ID, semua tahu yang profesional malah mengundurkan diri dan tinggal ahli-ahlinya saja,” bebernya.
“Ahli memilih proyek dan PT nya, kan begitu. Bahkan sampai sekarang kan juga belum ada pembubaran TP2ID yang memakai APBD, meskipun ditolak oleh DPRD,” Pungkasnya sambil berjalan menuju mobil Toyota Alphard hitam dengan nopol K 34.
Patut diketahui, pemeriksaan Rahmat Santoso ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek dam Kali Bentak.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar juga telah menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama, M Bahweni, sebagai tersangka dan menahannya pada 11 Maret 2025 lalu, selain itu Kejari juga melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini. (Son)
Penulis : Sony
Editor : Gus